Info Gaji
Info Resmi Gaji ke-13 PNS Terbaru 2023, Jadwal Pencairan hingga Nominalnya
Ketentuan pencairan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi resmi pencairan Gaji ke-13 PNS 2023 mulai dari jadwal hingga nominalnya.
Pencairan Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara atau ASN direncanakan bakal diberikan pada Juni 2023.
Informasi tersebut sempat disinggung oleh Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani Indrawati di momen pencairan THR 2023.
"Pembayaran Gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.
Ketentuan pencairan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
• Penyebab Gaji ke-13 Tahun 2023 Batal Cair ke Golongan PNS, PPPK, TNI dan Polri Berikut Ini
Jadwal pencairan Gaji ke-13
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.
"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.
Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.
Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.
• Alasan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023 Batal Cair 100 Persen
Penerima gaji ke-13
Untuk diketahui, Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.
Penerima Gaji ke-13 telah diatur dalam PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
| Rincian Gaji Pokok Plus Tunjangan CPNS dan PPPK Terbaru, Rekrutmen Dibuka September 2023 |
|
|---|
| Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Segini Nominalnya |
|
|---|
| Acuan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 dan Rasio Penetapan Kebijakan |
|
|---|
| Estimasi Besaran Gaji Pokok PNS TNI dan Polri Naik 7 Persen Tahun 2024, Ada Tujuan dan Pertimbangan |
|
|---|
| Alasan Gaji PNS Naik Saat Masuk Tahun Politik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Info-Resmi-Gaji-ke-13-PNS-Terbaru-2023-Jadwal-Pencairan-hingga-Nominalnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.