Ribuan Warga Kalbar Kerja Tak Resmi di Luar Negeri, Sutarmidji Minta Daerah Lakukan Pendataan

Para pekerja migran tersebut diperkirakan sebagian besar bekerja secara non-prosedural.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Gubernur Kalbar Sutarmidji saat memberikan keterangan setelah mengikuti Rakortas BP2MI di kantor Gubernur Kalbar, rabu 24 Mei 2023. 

"Desa harus tahu bila ada warganya yang ingin keluar negeri. Kepala desa saat memberi keterangan warganya akan keluar negeri harus dipastikan untuk kebutuhan apa. Modus operandi ilegal pasti menggunakan visa turis atau ziarah, tidak mungkin visa kerja. Sebab, semua itu dimulai dari surat keterangan desa," ungkapnya.

Dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran, ia menjelaskan ada kewajiban dari Pemda untuk mencegah PMI Non Prosedural.

"Pasal 40 ada 9 kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar, lalu pada pasal 41, ada kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota, pasal 42 ada 5 kewenangan pemerintah desa, bila ini dilakukan mulai dari hulu saya yakin ini akan mengurangi mereka yang akan berangkat ke luar negeri menjadi PMI Non Prosedural," jelasnya.

Gagalkan Pengiriman 17 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia, Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka

Pada kesempatan ini, ia pun tidak menampik ada keterlibatan oknum dari berbagai stakeholder yang ikut terlibat dalam penempatan PMI Non Prosedural.

"Oknum ini sudah masuk ke dalam kementerian lembaga, termasuk ada oknum dalam BP2MI, kita harus fair mengakui ini, jadi mari kita bersih - bersih," ujarnya.

Mencegah semakin banyaknya PMI Non Prosedural, ia menawarkan ada 4 langkah yang harus dilakukan, pertama sosialisasi aktif, dua diseminasi Informasi yang aktif.

Tiga pencegahan yang progresif, dan terakhir penegakan hukum yang revolutif.

"Nah penegakan hukum juga masih masalah, yang dipenjarakan masih yang ikan teri, padahal bandar - bandarnya sudah kita ketahui, saya sudah sampaikan ini ke Menkopolhukam, bandar - bandarnya, modusnya, pintunya, dan tantangannya penegak hukum, mudah - mudahan penegakan hukum harus adil, negara harus adil," jelasnya.

Keterlibatan Oknum

Benny Rhamdani menyebut banyak oknum institusi/kelembagaan yang terlibat dalam sindikat mafia penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.

Karena hal tersebut hingga saat ini, ia menilai penegakan hukum terhadap aktor intelektual terkait sindikat Pekerja Ilegal masih sangat lemah.

Undang-undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Nomor 21 tahun 2007 dengan sanksi penjara hingga 15 tahun denda Rp15 miliar, kemudian gugus tugas TPPO yang melibatkan 24 kementerian lembaga dinilainya masih belum mampu menuntaskan kasus ini.

Selama ini, penindakan hukum baru sebatas kecil dari kasus ini.

Hal tersebut karena menurutnya ada keterlibatan oknum - oknum tidak bertanggung jawab di kementerian dan lembaga.

"Saya sempat katakan kepada Pak Mahfud Menkopolhukam, mandul pak, kalau semua Kementrian Lembaga memiliki komitmen yang kuat pada merah putih, dan anak-anak bangsa, saya yakin ini hal mudah, kita sudah tau modusnya seperti apa, pintu keluarnya lewat mana," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved