Gagalkan Pengiriman 17 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia, Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka

17 orang tersebut terdiri dari 15 pria dan 2 wanita yang berasal Jawa dan Sulawesi.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polda Kalbar
Polda Kalbar amankan dua tersangka dalam kasus pengiriman 17 calon PMI Ilegal ke Malaysia, Minggu 21 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan pengiriman 17 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

17 orang tersebut terdiri dari 15 pria dan 2 wanita yang berasal Jawa dan Sulawesi.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya menyampaikan pada 21 Mei 2023 lalu pihaknya mengamankan ke 17 orang tersebut di sebuah rumah di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kubu Raya Kalbar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri Kanwil Imigrasi dan BP3MI, diketahui bahwa dari ketujuh belas CPMI tersebut 2 orang yang sudah memiliki paspor (dikelurkan oleh KJRI Kuching) dan visa kerja yang masih berlaku sehingga terhadap keduanya dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah atau legal, sedangkan untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan 2 orang tidak memiliki paspor. 

Kemudian, dari ke 17 Calon Pekerja Migran tersebut, 2 orang telah dibebaskan karena memiliki paspor dan visa kerja yang sah, 14 orang diserahkan ke BP3MI.

Cegah Warga Jadi PMI Ilegal, BP2MI Sosialisasi Pentingnya Bekerja Secara Resmi ke Mahasiswa

Polda Kalbar Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Tetapkan 2 Tersangka

Atas kasus tersebut, Polda Kalbar menetapkan dua orang sebagai tersangka pertama seorang pria bernama  AP yang merupakan koordinator para CPMI, sedangkan P merupakan pemilik rumah yang dijadikan lokasi penampungan dan memfasilitasi transportasi para CPMI.

"Tersangka AP selain sebagai CPMI juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah," ungkap Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Dari para tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa 2 buah Handphone, 14 lembar Boarding Pass, 1 buah Paspor milik Tersangka AP dan Kartu identitas dari kedua tersangka.

"Terhadap Tersangka AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Ro15 milyar," tutup Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved