Alasan MK Aminkan Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis 25 Mei 2023.
Dalam salah satu pertimbangan, hakim menyebutkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden ataupun DPR.
Penilaian dua kali tersebut dianggap dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan presiden ataupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya.
• Besaran Gaji Ketua KPK Terbaru 2023 Beserta Para Petinggi Lainnya
Hal ini pun dinilai berpotensi tidak saja memengaruhi independensi, tetapi juga psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.
Pertimbangan lainnya, perbedaan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga independen lain dianggap telah mencederai rasa keadilan.
Alasannya karena telah memperlakukan beda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama.
Perbedaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, MK menganggap ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu lima tahun.
Dalam putusan ini, terdapat empat Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka yakni Suhartoyo, Wahiduddins Adam, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
Pada intinya, keempat Hakim Konstitusi ini menganggap masa jabatan tidak berkaitan dengan rasa keadilan. Sebaliknya, hal ini harus dilihat dari kelembagaan terkait pembentukannya.
Sebelumnya diberitakan, Ghufron meminta masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah diubah menjadi lima tahun.
Permintaan tersebut juga tertuang dalam judicial review (permohonan uji materi) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022. Semula, masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
• Harta Kekayaan Tafdil, Mantan Bupati Bombana Sulawesi Tenggara yang Dilaporkan ke KPK
Ia meminta masa jabatan KPK disamakan dengan 12 negara non-kementerian lainnya (auxiliary state body), di antaranya Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, dan Bawaslu.
Hal ini sesuai Pasal 7 UUD 1945 bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan.
Oleh karena itu, menurut dia, seluruh periodisasi masa pemerintahan seharusnya adalah lima tahun.
"Karenanya, masa jabatan empat tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Gugatan Cerai Raisa Bisa Terancam Batal Pada Hamish Daud Karena Hal Ini |
|
|---|
| Polda Kalbar Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Migas dan Tindak Pidana Kehutanan |
|
|---|
| PROFIL Biodata Gubernur Riau Abdul Wahid yang Kena OTT KPK, Eks Anggota DPRD Riau 2 Periode |
|
|---|
| PW WI Kalbar Prihatin IRT Terlibat Peredaran Narkoba Ingatkan Peran Ibu Sebagai Sekolah Pertama Anak |
|
|---|
| Polres Sanggau Serahkan Tersangka Korupsi APBDes Semongan ke Kejari, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Alasan-MK-Aminkan-Gugatan-Masa-Jabatan-Pimpinan-KPK-Jadi-5-Tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.