Besaran Gaji Ketua KPK Terbaru 2023 Beserta Para Petinggi Lainnya
Sebagai lembaga pemberangus prakttik KKN, pimpinan di KPK mendapatkan sejumlah fasilitas Gaji dan Tunjangan yang besar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhir-akhir ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah dalam sorotan publik.
Banyak kalangan beranggapan kalau saat ini terjadi berbagai upaya pelemahan lembaga anti-rasuah tersebut.
Baru-baru ini, sang Ketua KPK, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM.
Sebagai informasi saja, KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002.
Sementara cikal bakal lembaga independen ini bermula pada masa reformasi tahun 1999.
Pembentukan KPK ini tidak lepas dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia.
• Berapa Harta Kekayaan Muhammad Adil Bupati Meranti yang di OTT KPK? Punya 74 Aset Tanah dan Bangunan
Maraknya korupsi sendiri sudah berlangsung cukup lama dan memiliki sejarah panjang, meski sudah ada lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.
Sebagai lembaga pemberangus prakttik KKN, pimpinan di KPK mendapatkan sejumlah fasilitas Gaji dan Tunjangan yang besar.
Setidaknya saat ini ada 5 orang di pucuk pimpinan KPK.
KPK dipimpin Komjen (Purn) Firli Bahuri yang merupakan seorang mantan perwira tinggi Polri.
Dia didampingi 4 wakilnya yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar (sudah mundur).
Posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selalu jadi rebutan banyak orang di setiap masa pergantian dengan seleksi yang sangat ketat.
Gaji Ketua KPK
Lalu berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Ketua KPK dan 4 wakilnya?
Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Aturan Baru Tunjangan Anak PPPK Berlaku 1 Agustus 2025, Ini Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil |
![]() |
---|
Pemkab Mempawah dan KPK Sepakati Langkah Strategis Optimalisasi SPI 2025 |
![]() |
---|
Apakah BSU 2025 Cair Lagi Bulan Agustus? Cek Kepastiannya |
![]() |
---|
Nasib Jika BSU 2025 Tidak Diambil hingga 31 Juli 2025 di Kantor Pos, Apakah Hangus? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.