Alasan MK Aminkan Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Gedung MK. Alasan MK Aminkan Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun.
Ia meminta masa jabatan KPK disamakan dengan 12 negara non-kementerian lainnya (auxiliary state body), di antaranya Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, dan Bawaslu.
Hal ini sesuai Pasal 7 UUD 1945 bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan.
Oleh karena itu, menurut dia, seluruh periodisasi masa pemerintahan seharusnya adalah lima tahun.
"Karenanya, masa jabatan empat tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Baca Juga
| Gugatan Cerai Raisa Bisa Terancam Batal Pada Hamish Daud Karena Hal Ini |
|
|---|
| Polda Kalbar Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Migas dan Tindak Pidana Kehutanan |
|
|---|
| PROFIL Biodata Gubernur Riau Abdul Wahid yang Kena OTT KPK, Eks Anggota DPRD Riau 2 Periode |
|
|---|
| PW WI Kalbar Prihatin IRT Terlibat Peredaran Narkoba Ingatkan Peran Ibu Sebagai Sekolah Pertama Anak |
|
|---|
| Polres Sanggau Serahkan Tersangka Korupsi APBDes Semongan ke Kejari, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Alasan-MK-Aminkan-Gugatan-Masa-Jabatan-Pimpinan-KPK-Jadi-5-Tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.