Ternyata Tak Semua PNS Dapat Tunjangan Uang Makan Penambah Imunitas

Terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar kementerian dan lembaga dapat mengalokasikan biaya tersebut.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase - Ternyata Tak Semua PNS Dapat Tunjangan Uang Makan Penambah Imunitas. 

Pemerintah menetapkan besaran satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh PNS pada rentang Rp 18.000 - Rp 25.000 per hari.

PNS Pamer Gaji Rp 34 Juta Per Bulan, Mengaku Teman Dekat Menkes Budi Gunadi Sadikin

Besaran tersebut disesuaikan berdasarkan provinsi.

Dalam ketentuan itu disebutkan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi.

Yang dapat menambah meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved