Public Service
Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2023 Dengan Aplikasi SINAR Termasuk Syarat Dan Biayanya!
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun.
Adapun cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:
* Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
* Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
* Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
* Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
* Pilih SATPAS penerbit
* Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.
* Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
* Pilih metode pembayaran
Dokumen SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan), Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”.
Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan sampai transaksi perpanjangan SIM selesai.
• Cek Biaya Menerbitkan, Perpanjangan dan Minimal Usia SIM C Dengan Penggolongan Tahun 2023
Sebagai informasi tambahan berikut ini biaya Perpanjangan SIM tahun 2023.
Berikut rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR:
1. Biaya tes psikologi: Rp 37.500
2. Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Petugas-menunjukan-SIM-C-dan-Tampilan-Aplikasi-SINAR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.