Public Service

Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2023 Dengan Aplikasi SINAR Termasuk Syarat Dan Biayanya!

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/tribunnews.com/net
Petugas menunjukan SIM C dan Tampilan Aplikasi SINAR-Berikut ini cara perpanjang SIM C mapun SIM A dengan aplikasi SINAR dilengkapin syarat dan biaya perpanjang SIM tahun 2023. 

Adapun cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:

* Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id

* Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

* Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM

* Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

* Pilih SATPAS penerbit

* Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.

* Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

* Pilih metode pembayaran

Dokumen SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan), Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”. 

Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan sampai transaksi perpanjangan SIM selesai.

Cek Biaya Menerbitkan, Perpanjangan dan Minimal Usia SIM C Dengan Penggolongan Tahun 2023

Sebagai informasi tambahan berikut ini biaya Perpanjangan SIM tahun 2023

Berikut rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR:

1. Biaya tes psikologi: Rp 37.500

2. Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved