Public Service

Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2023 Dengan Aplikasi SINAR Termasuk Syarat Dan Biayanya!

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/tribunnews.com/net
Petugas menunjukan SIM C dan Tampilan Aplikasi SINAR-Berikut ini cara perpanjang SIM C mapun SIM A dengan aplikasi SINAR dilengkapin syarat dan biaya perpanjang SIM tahun 2023. 

3. Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000

4. Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000

5. Adapun biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Demikian tadi cara memperpanjang SIM secara online dengan menggunakan aplikasi SINAR sehingga mempermudah pengguna kendaraan tanpa harus datang ke SATPAS, Lengkap syarat dan biaya perpanjangan SM tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved