Public Service
Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2023 Dengan Aplikasi SINAR Termasuk Syarat Dan Biayanya!
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/tribunnews.com/net
Petugas menunjukan SIM C dan Tampilan Aplikasi SINAR-Berikut ini cara perpanjang SIM C mapun SIM A dengan aplikasi SINAR dilengkapin syarat dan biaya perpanjang SIM tahun 2023.
3. Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
4. Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
5. Adapun biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Demikian tadi cara memperpanjang SIM secara online dengan menggunakan aplikasi SINAR sehingga mempermudah pengguna kendaraan tanpa harus datang ke SATPAS, Lengkap syarat dan biaya perpanjangan SM tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)
Berita Terkait: #Public Service
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Petugas-menunjukan-SIM-C-dan-Tampilan-Aplikasi-SINAR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.