Beraksi di Dua TKP, Pencuri Sepeda Motor di Kubu Raya Ditangkap Polisi Setelah Kejar-kejaran
Perlu diketahui SO ALS Cilut sempat melarikan diri pada saat melihat petugas, pada saat aksi kejar-kejaran petugas dengan pelaku,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Jatanras Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di 2 tempat di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku berinisial SO Als Cilut (25) asal Peniraman Kabupaten Mempawah dibekuk Jatanras Polres Kubu Raya yang di backup Jatanras Polres Mempawah di Kawasan Jalan Ahmad Yani Desa Peniraman Kecamatan Sungai pinyuh, Mempawah, Kamis 11 Mei 2023 jam 15.00 Wib.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, pelaku dikenal sangat licin dan tidak segan melukai korban dalam melancarkan aksi pencuriannya dan saat ini SO Als Cilut beserta beberapa barang bukti sudah kita amankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
" Pelaku SO Als Cilut pelaku pencurian Sepeda motor ini melakukan aksinya di 2 TKP Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap dalam satu malam yakni pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira jam 15.18 Wib. Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000, setelah Motor Honda Beat nopol KB 4714 NL hilang saat diparkirkan di depan teras rumahnya," ujar Ade, Kamis 18 Mei 2023 siang.
• Kabur Ke Mempawah, Pelaku Curanmor di 2 TKP Dibekuk Polres Kubu Raya
“Kemudian korban kedua Motor Scoopy nopol KB 6043 JI hilang pada saat diparkirkan di teras rumahnya, pelaku mengambil motor tersebut dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara membengkas jendela rumah, kemudian mengambil kunci sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000," jelas Ade.
Perlu diketahui SO ALS Cilut sempat melarikan diri pada saat melihat petugas, pada saat aksi kejar-kejaran petugas dengan pelaku, akhirnya pada saat di kawasan Jalan Ahmad Yani Desa Peniraman Kecamatan Sungai pinyuh pelaku berhasil dibekuk oleh Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polres Mempawah.
“ Saat ini Satuan Reserse Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pencurian tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat KUHP. dengan ancam maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ade
Polres Kubu Raya pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor sebaik mungkin agar terhindar dari kejadian serupa.
Sinergi Polri dan Petani, Kapolres Kubu Raya Turun Langsung Tanam Jagung Serentak Kuartal IV |
![]() |
---|
Terungkap! Polisi Amankan Diduga Ayah Kandung Bayi yang Dibuang di Kebun Kelapa Batu Ampar Kubu Raya |
![]() |
---|
PLTU 1 Kalbar di Jongkat Mangkrak Bertahun-tahun, Bangunan Berkarat dan Tak Pernah Beroperasi |
![]() |
---|
Daftar 54 Madrasah Ibtidaiyah MI Negeri dan Swasta di Kabupaten Mempawah Tahun 2025 |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Terbakarnya 10 Unit Mess PT MUBK Kuala Mandor B Kubu Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.