Kabur Ke Mempawah, Pelaku Curanmor di 2 TKP Dibekuk Polres Kubu Raya

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan hingga aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku terjadi, hingga akhirnya pada saat di kawasan Ja

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KUBU RAYA
Pelaku pencurian sepeda motor di 2 TKP di wilayah kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kabur ke kampung halamannya di Mempawah, pria berinisial SO atau yang biasa disapa Cilut (25) pelaku pencurian sepeda motor di Kubu Raya dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya.

Dari penyelidikan, diketahui Cilut merupakan pelaku pencurian sepeda motor di dua TKP berbeda si Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalbar.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, Cilut ditangkap tim saat berada di Desa Peniraman Kecamatan Sungai pinyuh, Mempawah 11 mei 2023.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan hingga aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku terjadi, hingga akhirnya pada saat di kawasan Jalan Ahmad Yani Desa Peniraman Kecamatan Sungai pinyuh pelaku berhasil dibekuk oleh Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polres Mempawah.

Box Kontainer Terlepas di Jembatan Ambawang Kubu Raya, Polisi Sebut Kelalaian Sopir

Dari pemeriksaan, Cilut mengakui melakukan pencurian di 2 TKP berbeda kecamatan Sungai Kakap, kubu Raya.

Pertama pelaku melakukan pencurian di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap pada 12 mei 2023, saat itu pelaku mengambil sepeda motor korban yang berada di teras rumah.

“Kemudian korban kedua Motor Scoopy nopol KB 6043 JI hilang pada saat diparkirkan di teras rumahnya, pelaku mengambil motor tersebut dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara membengkas jendela rumah, kemudian mengambil kunci sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah),"ungkap Ade, kamis 18 mei 2023.

Saat ini Pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat KUHP. dengan ancam maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved