Pemusnahan Arsip Substantif Dokumen Keimigrasian RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak

kegiatan ini dimaksudkan sebagai pendukung dalam penyelenggaraan kepemerintahan dibidang kearsipan agar tercipta suatu tata kelola arsip yang tertib..

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IWAN SANTOSO
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Biro Umum Sekretariat Jenderal musnahkan beberapa arsip fasilitatif Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Biro Umum Sekretariat Jenderal musnahkan beberapa arsip Substantif Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Rabu (17/5/2023).

Arsip yang dimusnahkan merupakan Arsip Substantif di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kanwil Kalimantan Barat yang bernilai keterangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip Kementerian Hukum dan HAM yang telah mendapatkan Surat Persetujuan pemusnahan dari Kepala Arsip Nasional Republik lndonesia.

Pemusnahan ini dipimpin Fitriah Agustiani Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM RI didampingi Iwan Irawan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

"Pemusnahan ini berupa dokumen passport dan dokumen izin tinggal yang sudah memenuhi Jadwal Retensi Arsipnya. Bisa dimusnahkan karena melebihi jadwal retensi arsipnya. Jadi untuk memusnahkan dokumen-dokumen ini harus ada persetujuan arsip nasional," terang Fitriah Agustiani.

Dikesempatan yang sama, Iwan Irawan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengatakan kegiatan ini dimaksudkan sebagai pendukung dalam penyelenggaraan kepemerintahan dibidang kearsipan agar tercipta suatu tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan tertata sesuai dengan aturan atau kaidah kearsipan yang berlaku, serta agar tidak terjadi lagi penumpukan arsip pada unit kerja dan pemusnahan arsip yang tidak sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Pemusnahan arsip ini dilakukan guna menciptakan tata kelola kearsipan sesuai dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, serta diatur pula dalam peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2016. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved