Gaji Pembicara Seminar di Instansi Pemerintah Sesuai Aturan Terbaru 2023

Besaran Gaji atau honor seorang pembicara dalam Seminar yang digelar oleh Instansi Pemerintah sesuai aturan terbaru 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji. Gaji Pembicara Seminar di Instansi Pemerintah Sesuai Aturan Terbaru 2023. 

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk honor narasumber dari unsur PNS.

Di mana dalam aturan yang sama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, disebutkan bahwa pembicara setingkat menteri adalah sebesar Rp 1.700.000 per jam.

Kemudian honor pembicara pejabat per jamnya setingkat eselon I sebesar Rp 1.400.000, honor pembicara dari pejabat eselon II sebesar Rp 1.000.000, dan eselon III ke bawah Rp 900.000.

Diatur pula honor untuk moderator sebesar Rp 700.000 per sekali kegiatan, pembawa acara Rp 700.000 per sekali kegiatan, dan panita dengan honor antara Rp 300.000 hingga Rp 450.000 per kegiatan.

Yang harus diketahui, honor narasumber tersebut harus dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 final atau dengan kata lain tidak akan dihitung ulang dalam SPT Tahunan.

PPh Pasal 21 atas honor pembicara dipotong dari penghasilan bruto yang diterima dengan tarif final yakni 5 persen, dan tarif pajaknya naik jadi 6 persen apabila narasumber tidak memiliki NPWP.

Ketentuan lain dalam pemberian honor narasumber yang diatur Menteri Keuangan adalah sebagai berikut:

- Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 menit baik dilakukan secara panel maupun individual.

- Narasumber berasal dari luar kementerian negara/lembaga penyelenggara atau dari perguruan tinggi di luar satker penyelenggara.

Besaran Gaji Honorer Non-ASN di Lingkungan Pemerintah di Aturan Terbaru 2023

- Khusus Kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, honorarium narasumber dapat diberikan sepanjang anggaran berasal dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara.

- Honorarium narasumber hanya dapat diberikan oleh satker penyelenggara.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved