Gaji Pembicara Seminar di Instansi Pemerintah Sesuai Aturan Terbaru 2023

Besaran Gaji atau honor seorang pembicara dalam Seminar yang digelar oleh Instansi Pemerintah sesuai aturan terbaru 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji. Gaji Pembicara Seminar di Instansi Pemerintah Sesuai Aturan Terbaru 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besaran Gaji atau honor seorang pembicara dalam Seminar yang digelar oleh Instansi Pemerintah sesuai aturan terbaru 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan terkait standar biaya masukan atau SBM untuk berbagai macam pengeluaran di seluruh instansi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah.

Regulasi terkait standar biaya masukan atau SBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi untuk semua kegiatan di instansi pemerintah.

SBM adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan.

Dengan SBM, maka bendahara atau bagian keuangan pada instansi bisa menetapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkup pemerintahan.

Estimasi dan Besaran Gaji Lembur Dosen PTN di Aturan Terbaru 2023

Dengan SBM pula, biaya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan tidak melebihi pagu yang sudah ditentukan sehingga tidak menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 PMK seperti dikutip pada Selasa 16 Mei 2023.

Honor pembicara non-PNS

Salah satu yang diatur Kementerian Keuangan adalah pengeluaran untuk honor pembicara dalam sebuah kegiatan acara yang digelar semua instansi pemerintah.

Standar biaya masukan untuk honor pembicara juga berlaku sama untuk honor pakar, narasumber, praktisi, dan profesional yang dilibatkan dalam acara seperti seminar, webinar, lokakarya, simposium, workshop, sarasehan, diklat, sosialisasi, dan sebagainya.

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, honor narasumber dalam acara seminar dibagi dalam dua kategori, yakni honor pembicara untuk acara di dalam negeri dan honor pembicara kegiatan di luar negeri.

Untuk kegiatan dalam negeri, Menteri Keuangan menetapkan pagu estimasi honor pembicara sebesar Rp 1.700.000 per jam.

Sementara untuk kegiatan di luar negeri, honor pembicara terbagi berdasarkan kelasnya. Honor narasumber kelas A berhak mendapatkan 330 dollar AS per hari.

Kemudian narasumber kelas B sebesar 275 dollar AS per hari, dan narasumber kelas C sebesar 220 dollar per hari.

FANTASTIS! Gaji Rp 15 Juta Kerja di PLN, Dibuka 32 Posisi Lowongan Kerja

Honor narasumber PNS

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved