Info Gaji
Besaran Gaji Honorer Non-ASN di Lingkungan Pemerintah di Aturan Terbaru 2023
Pegawai non-aparatur sipil negara yang dimaksud, yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut nominal dan besaran Gaji honorer Non ASN atau PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, tercantum pula pengaturan tentang pemberian gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan kementerian atau lembaga.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menjelaskan, lampiran PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur soal pagu anggaran sebagai standar.
Sebagai standar, menurut Yustinus, kementerian atau lembaga bisa mengacu pada ketentuan dalam aturan tersebut.
• Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023, Penjelasan Kemenkeu Soal Uang Makan ASN Ditambah Rp 550.000
"Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya," ujarnya, Sabtu 13 Mei 2023.
Dia menerangkan, biaya masukan bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkan honorarium sesuai angka yang terdapat pada PMK.
Sebaliknya, standar biaya masukan ini menjadi batas tertinggi, sehingga besarannya tidak dapat dilampaui untuk efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Justru ini untuk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan," kata dia.
Besaran standar biaya masukan gaji satpam dll
Merujuk PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024, honorarium atau gaji dapat diberikan kepada pegawai non-aparatur sipil negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pegawai non-aparatur sipil negara yang dimaksud, yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Besaran honorarium atau gaji bagi para satpam dan pengemudi alias sopir, tertinggi berada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5.615.00.
Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti di wilayah yang sama, maksimal bisa digaji hingga Rp 5.104.000.
Sementara itu, standar biaya masukan gaji terkecil ada di DI Yogyakarta, masing-masing sebesar Rp 2.425.000 dan Rp 2.205.000.
• Sah! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Resmi Cair 1 Juni 2023
Rincian Gaji Pokok Plus Tunjangan CPNS dan PPPK Terbaru, Rekrutmen Dibuka September 2023 |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Acuan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 dan Rasio Penetapan Kebijakan |
![]() |
---|
Estimasi Besaran Gaji Pokok PNS TNI dan Polri Naik 7 Persen Tahun 2024, Ada Tujuan dan Pertimbangan |
![]() |
---|
Alasan Gaji PNS Naik Saat Masuk Tahun Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.