Tunjangan PNS 2024 Resmi Naik - Rincian Uang Perjalanan Dinas, Lembur dan Makan Penambah Imunitas
Besaran Tunjangan PNS Tahun 2024 resmi naik mulai dari rincian uang makan penambah imunitas, perjalanan dinas hingga lembur.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tunjangan PNS 2024 Resmi Naik - Rincian Uang Makan Penambah Imunitas, Perjalanan Dinas dan Lembur.
Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 ialah sebesar Rp 13.000 per jam untuk PNS golongan I, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam, dan golongaSri n IV Rp 25.000 per jam.
Namun demikian, besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan atau sama.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Bekali PNS Calon Purna Tugas Kubu Raya, Bank Kalbar Telah Siapkan Program KUR hingga Investasi Emas |
![]() |
---|
Ria Norsan Ingatkan Aparatur Pemda: Syukuri Gaji, Jangan Neko-Neko dan Integritas Harus Nomor Satu! |
![]() |
---|
50 JAWABAN Soal Tes Online MOOC Evaluasi Peserta Lulus PPPK/ASN |
![]() |
---|
Kisah Bos Ngamuk Karena Pegawainya Resign 5 Menit Usai Gajian, Alasannya Bikin Ngakak |
![]() |
---|
Sekda Ketapang Ingatkan ASN dan Tenaga non-ASN Selalu Disiplin Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.