Tunjangan PNS 2024 Resmi Naik - Rincian Uang Perjalanan Dinas, Lembur dan Makan Penambah Imunitas

Besaran Tunjangan PNS Tahun 2024 resmi naik mulai dari rincian uang makan penambah imunitas, perjalanan dinas hingga lembur.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tunjangan PNS 2024 Resmi Naik - Rincian Uang Makan Penambah Imunitas, Perjalanan Dinas dan Lembur. 

Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 ialah sebesar Rp 13.000 per jam untuk PNS golongan I, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam, dan golongaSri n IV Rp 25.000 per jam.

Namun demikian, besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan atau sama.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved