Sah! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Resmi Cair 1 Juni 2023

Gaji ke-13 diberikan kepada para ASN sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Gaji ke-13. Sah! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Resmi Cair 1 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiuan resmi cair mulai tanggal 1 Juni 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjanjikan bahwa Gaji ke-13 dicairkan mulai Juni 2923.

Adapun tujuan Gaji ke-13 diberikan kepada para ASN sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah.

Pemberian THR dan Gaji-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.

"Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.

Skema Baru Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023, Wajib Verifikasi

Perlu diketahui bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN sudah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang membaik.

Di sisi lain, pemberian THR dan Gaji ke-13 juga memperhatikan pulihnya ekonomi domestik walau masih ada risiko ketidakpastian global.

Pada tahun ini, pemerintah juga akan mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil).

Mereka akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah sengaja memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru.

Diharapkan mereka bisa mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya sebelum libur semester berakhir.

"Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," jelasnya.

Sementara itu, menurut PP Nomor 19 tahun 2016 menyebutkan bahwa gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Beda Nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023

Besaran Gaji-13:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved