Public Service

Berapa Anggota Keluarga Ditanggung PPU BPJS? Ini Syarat Menonaktifkan Kepesertaan Di BPJS Kesehatan!

Peserta tersebut masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam hal ini anggota keluarga mereka juga masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi dokumen BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan-Simak jumlah anggota yang menjadi tanggungan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai penerima upah atau PPU yang iuran perbulannya dibayarkan oleh perusahaan dilengkapi dengan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. 

2. Meninggal dunia

Kondisi kedua yang bisa menghentikan kepesertaan JKN KIS adalah ketika peserta telah dinyatakan meninggal dunia.

Semua hal kalau sudah meninggal tak ada kewajiban. Utang kredit saja dianggap lunas, karena sudah di-handle asuransi kredit.

Pada saat dinyatakan meninggal dengan bukti Surat Kematian dari RS, desa, atau lurah, atau Akta Kematian Dukcapil, tak ada penagihan. 

Untuk menghentikan kepesertaannya, maka anggota keluarga harus mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Berikut rincian dokumen yang harus dibawa berdasarkan kelompok kepesertaan PPU

- Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan

- Kartu identitas peserta JKN KIS

Selain datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, keluarga juga bisa mengurusnya melalui layanan

Layanan WhatsApp PANDAWA (pelayanan administrasi lewat WhatsApp) di nomor 08118165165.

Layanan akan dibuka di hari kerja sejak pukul 08.00-15.00 WIB .

Demikian tadi informasi yang dapat kami sajikan tentang keanggotaan di BPJS Kesehatan bagi karyawan sebagai peserta penerima upah atau PPU, Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved