Public Service
Berapa Anggota Keluarga Ditanggung PPU BPJS? Ini Syarat Menonaktifkan Kepesertaan Di BPJS Kesehatan!
Peserta tersebut masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam hal ini anggota keluarga mereka juga masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
2. Meninggal dunia
Kondisi kedua yang bisa menghentikan kepesertaan JKN KIS adalah ketika peserta telah dinyatakan meninggal dunia.
Semua hal kalau sudah meninggal tak ada kewajiban. Utang kredit saja dianggap lunas, karena sudah di-handle asuransi kredit.
Pada saat dinyatakan meninggal dengan bukti Surat Kematian dari RS, desa, atau lurah, atau Akta Kematian Dukcapil, tak ada penagihan.
Untuk menghentikan kepesertaannya, maka anggota keluarga harus mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Berikut rincian dokumen yang harus dibawa berdasarkan kelompok kepesertaan PPU
- Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas peserta JKN KIS
Selain datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, keluarga juga bisa mengurusnya melalui layanan
Layanan WhatsApp PANDAWA (pelayanan administrasi lewat WhatsApp) di nomor 08118165165.
Layanan akan dibuka di hari kerja sejak pukul 08.00-15.00 WIB .
Demikian tadi informasi yang dapat kami sajikan tentang keanggotaan di BPJS Kesehatan bagi karyawan sebagai peserta penerima upah atau PPU, Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.