Public Service
Berapa Anggota Keluarga Ditanggung PPU BPJS? Ini Syarat Menonaktifkan Kepesertaan Di BPJS Kesehatan!
Peserta tersebut masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam hal ini anggota keluarga mereka juga masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Meski begitu, ada saja peserta yang ingin berhenti atau keluar dari keanggotaan JKN-KIS dengan berbagai alasan.
Satu diantaranya adalah badan sehat dan sedang tidak membutuhkan jaminan kesehatan.
• Cara Bayar BPJS Kesehatan Langsung Tanpa Aplikasi Atau Transfer Bank, Apa Bisa Lewat Indomaret?
Namun, bisakah keluar dari kepesertaan, sehingga tidak lagi ada tagihan iuran bulanan yang dialamatkan pada kita? Jawabannya ternyata tidak bisa.
Hal itu secara tidak langsung disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.
"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres 1 tahun 2022. Kenapa harus menghentikan kepesertaan, itu kewajiban warga negara," kata Iqbal, Jumat dikutip dari situs bpjskesehatan pada Minggu 14 Mei 2023
Namun, ada dua kondisi di mana anggota bisa berhenti menjadi peserta JKN-KIS.
Pertama, apabila berada di luar negeri dan kedua apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
1. Berada di luar negeri
Alasan pertama seseorang bisa berhenti menjadi peserta JKN KIS adalah apabila peserta pergi ke luar negeri.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 37 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa peserta JKN KIS yang tinggal di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya untuk sementara.
Namun, selama ia menghentikan kepesertaannya itu, ia tidak akan mendapatkan manfaat dari JKN KIS.
Perlu diingat, menghentikan sementara kepesertaan tidak bisa dilakukan oleh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapat gaji atau upah dari Indonesia.
Karena sifatnya yang hanya sementara, maka ketika peserta sudah kembali ke Tanah Air, ia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan kembali membayar Iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali.
Jika iuran sudah dibayar, ia pun akan dianggap sebagai peserta yang aktif dan berhak mendapat manfaat.
• Manfaat JKN BPJS Kesehatan Agar Bisa Akses Rawat Jalan Hingga Faskes Rawat Inap Tingkat Pertama
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.