Public Service

Berapa Anggota Keluarga Ditanggung PPU BPJS? Ini Syarat Menonaktifkan Kepesertaan Di BPJS Kesehatan!

Peserta tersebut masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam hal ini anggota keluarga mereka juga masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi dokumen BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan-Simak jumlah anggota yang menjadi tanggungan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai penerima upah atau PPU yang iuran perbulannya dibayarkan oleh perusahaan dilengkapi dengan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan atau penyelenggara negara biasanya akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Peserta tersebut masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam hal ini anggota keluarga mereka juga masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Berikut ini anggota keluarga yang akan ditanggung oleh Pekerja Penerima Upah sebagaimana aturan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Anggota keluarga meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 orang.

Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah dengan kriteria:

- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan

- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Begini Cara Klaim dan Biaya Konsultasi ke Psikiater Dengan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

Anggota keluarga lain meliputi anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Adapun  mengenai Iuran yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta pekerja penerima upah adalah sebagai berikut:

a. PPU Penyelenggara Negara

- Pemberi kerja: 4 persen

- Pekerja atau pensiunan: 1%

b. PPU Non Penyelenggara Negara

- Pemberi kerja: 4%

- Pekerja atau pensiunan: 1%

Meski begitu, ada saja peserta yang ingin berhenti atau keluar dari keanggotaan JKN-KIS dengan berbagai alasan.

Satu diantaranya adalah badan sehat dan sedang tidak membutuhkan jaminan kesehatan.

Cara Bayar BPJS Kesehatan Langsung Tanpa Aplikasi Atau Transfer Bank, Apa Bisa Lewat Indomaret?

Namun, bisakah keluar dari kepesertaan, sehingga tidak lagi ada tagihan iuran bulanan yang dialamatkan pada kita? Jawabannya ternyata tidak bisa.

Hal itu secara tidak langsung disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres 1 tahun 2022. Kenapa harus menghentikan kepesertaan, itu kewajiban warga negara," kata Iqbal, Jumat dikutip dari situs bpjskesehatan pada Minggu 14 Mei 2023

Namun, ada dua kondisi di mana anggota bisa berhenti menjadi peserta JKN-KIS.

Pertama, apabila berada di luar negeri dan kedua apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

1. Berada di luar negeri

Alasan pertama seseorang bisa berhenti menjadi peserta JKN KIS adalah apabila peserta pergi ke luar negeri.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 37 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa peserta JKN KIS yang tinggal di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya untuk sementara.

Namun, selama ia menghentikan kepesertaannya itu, ia tidak akan mendapatkan manfaat dari JKN KIS.

Perlu diingat, menghentikan sementara kepesertaan tidak bisa dilakukan oleh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapat gaji atau upah dari Indonesia.

Karena sifatnya yang hanya sementara, maka ketika peserta sudah kembali ke Tanah Air, ia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan kembali membayar Iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali.

Jika iuran sudah dibayar, ia pun akan dianggap sebagai peserta yang aktif dan berhak mendapat manfaat.

Manfaat JKN BPJS Kesehatan Agar Bisa Akses Rawat Jalan Hingga Faskes Rawat Inap Tingkat Pertama

2. Meninggal dunia

Kondisi kedua yang bisa menghentikan kepesertaan JKN KIS adalah ketika peserta telah dinyatakan meninggal dunia.

Semua hal kalau sudah meninggal tak ada kewajiban. Utang kredit saja dianggap lunas, karena sudah di-handle asuransi kredit.

Pada saat dinyatakan meninggal dengan bukti Surat Kematian dari RS, desa, atau lurah, atau Akta Kematian Dukcapil, tak ada penagihan. 

Untuk menghentikan kepesertaannya, maka anggota keluarga harus mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Berikut rincian dokumen yang harus dibawa berdasarkan kelompok kepesertaan PPU

- Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan

- Kartu identitas peserta JKN KIS

Selain datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, keluarga juga bisa mengurusnya melalui layanan

Layanan WhatsApp PANDAWA (pelayanan administrasi lewat WhatsApp) di nomor 08118165165.

Layanan akan dibuka di hari kerja sejak pukul 08.00-15.00 WIB .

Demikian tadi informasi yang dapat kami sajikan tentang keanggotaan di BPJS Kesehatan bagi karyawan sebagai peserta penerima upah atau PPU, Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved