Public Service
Berapa Anggota Keluarga Ditanggung PPU BPJS? Ini Syarat Menonaktifkan Kepesertaan Di BPJS Kesehatan!
Peserta tersebut masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam hal ini anggota keluarga mereka juga masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan atau penyelenggara negara biasanya akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Peserta tersebut masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam hal ini anggota keluarga mereka juga masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Berikut ini anggota keluarga yang akan ditanggung oleh Pekerja Penerima Upah sebagaimana aturan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Anggota keluarga meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
• Begini Cara Klaim dan Biaya Konsultasi ke Psikiater Dengan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!
Anggota keluarga lain meliputi anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Adapun mengenai Iuran yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta pekerja penerima upah adalah sebagai berikut:
a. PPU Penyelenggara Negara
- Pemberi kerja: 4 persen
- Pekerja atau pensiunan: 1%
b. PPU Non Penyelenggara Negara
- Pemberi kerja: 4%
- Pekerja atau pensiunan: 1%
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.