Public Service

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Tahun 2023, Apa Saja Persyaratannya?

Adapun untuk peserta BPJS PBI ini ditetapkan oleh pemerintah dan tunduk pada peraturan negara dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Berikut cara dan syarat mendaftar sebagai penerima Bansos dibidang kesehatan berupa BPJS Kesehatan PBI Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta jaminan kesehatan untuk mereka fakir miskin dan tidak mampu.

Adapun untuk peserta BPJS PBI ini ditetapkan oleh pemerintah dan tunduk pada peraturan negara dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Pemberian bantuan sosial dibidang kesehatan telagh diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan

Dalam aturan Permensos tersebut juga disebutkan bahwa bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang menjadi peserta PBI, maka secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. Selain itu, bayi tersebut bisa mendapat layanan di fasilitas kesehatan sejak terdaftar di BPJS Kesehatan.

Adapun penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan bila peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan termasuk sudah mampu membayar iuran.

Selain itu penghapusan dilakukan jika peserta tidak ditemukan keberadaannya dan kepesertaan berubah menjadi pekerja penerima upah.

Status kepersertaan PBI juga bisa dihapus atas kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II BPJS Kesehatan.

Cair Setiap Bulan, Apa itu Bansos PBI JK? dan Segini Besaran Dana yang Didapat Penerimanya!

Lalu apa saja syarat pendaftaran dan bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan PBI? Simak penjelasan selengkapnya berikut.

Perlindungan ini diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Iuran sendiri merupakan sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Maka untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan, iuran kepesertaan akan dibayarkan oleh Pemerintah.

Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, harus menjadi anggota DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu.

3 Cara Mudah Untuk Menonaktifkan Keanggotaan Di BPJS Kesehatan yang Tak Mampu Bayar Iuran Mandiri!

Adapun pengajuan menjadi anggota DTKS ini memerlukan beberapa tahapan. Berikut ini cara-caranya:

1. Pertama, daftar di fasilitas desa atau kelurahan tempat tinggal Anda dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Perangkat desa atau kelurahan selanjutnya akan mengadakan musyawarah, jika diterima usulan akan diteruskan ke Desa/Lurah.

3. Jika Kades/Lurah setuju, usulan tadi akan diteruskan ke Dinas Sosial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved