Public Service
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Tahun 2023, Apa Saja Persyaratannya?
Adapun untuk peserta BPJS PBI ini ditetapkan oleh pemerintah dan tunduk pada peraturan negara dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
4. Kemudian Dinas Sosial tersebut akan meneruskan usulan tersebut kepada bupati/walikota.
5. Gubernur/walikota meneruskan usulan tadi kepada gubernur.
6. Nantinya gubernur akan meneruskan usulan tersebut ke Menteri Sosial. Kementerian Sosial juga dapat melakukan pendataan langsung dan memberikan rekomendasi kepada gubernur, bupati dan walikota.
7. Lalu data yang masuk diperiksa dan dikonfirmasi atau divalidasi.
8. Setelah semuanya sesuai, Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkannya sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
9. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran.
10. Setelah selesai, informasi akan diteruskan ke peserta.
• Bansos PBI Berupa Apa Saja ? Cari Setiap Bulan Untuk Pelayanan Kesehatan Tingkat III
Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI tahun 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa syarat untuk mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan di antaranya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagai fakir miskin atau orang yang tidak memiliki sumber pendapatan.
- Serta tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya yang lain, salah satunya membayar iuran BPJS Kesehatan.
Demikian tadi cara mendaftar sekaligus memahami persyaratan untuk menerima Bantuan sosial BPJS Kesehatan PBI Tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Perbedaan-BPJS-Kesehatan-PBI-dan-APBN.jpg)