Info Gaji

Skema Baru Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023, Wajib Verifikasi

Skema baru Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan yang akan cair Juni 2023 karena ada syarat khusus yang wajib diikuti.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Gaji ke-13. Skema Baru Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023, Wajib Verifikasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema baru Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan yang akan cair Juni 2023 karena ada syarat khusus yang wajib diikuti.

Pemerintah akan mencairkan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan Juni 2023.

Adapun PT Taspen akan bertugas mencairkan Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023.

Berisi Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Beda Nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023

Ayat 1 Pasal 21 PMK itu menyebutkan:

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara itu gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari:

a. pensiun pokok;

b tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan

d. tambahan penghasilan

Hal ini pernah diungkap oleh Corporate Secretary PT Taspen Mardiyani Pasaribu.

Ia mengatakan, pembayaran Gaji ke-13 kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun ini dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen.

Sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved