Info Gaji

Beda Nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023

Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu silam, saat mengumumkan pencairan THR PNS.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Beda Nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek beda nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan yang akan dicairkan pada Juni 2023 melalui PT Taspen.

Pemerintah diketahui akan memberikan Gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada 2022.

Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu silam, saat mengumumkan pencairan THR PNS.

"Untuk Gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian Gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujarnya dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Cek Rekening! Gaji ke-13 Pensiunan PNS TNI dan Polri Resmi Disalurkan PT Taspen

Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Untuk teknis pengaturan pemberian Gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran Gaji ke-13?

Daftar penerima dan besaran gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan

Kendati demikian, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Langsung jadi CPNS, Cek Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN Terbaru 2023

Besaran gaji ke-13 ASN

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved