Kemenkumham Kalbar Sampaikan Atensi Menkumham dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Salah satu contohnya adalah sinergitas Lapas Kelas IIB Ketapang dengan Polres Ketapang. Kakanwil memastikan akan selalu terbuka

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Kakanwil Kemenkumham Kalbar - Pria Wibawa 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sejalan dengan tiga atensi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjen Pol Andap Budi Revianto.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa kembali mengingatkan tiga Pesan Penting tersebut kepada Jajarannya terkait atensi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly Pasca Cuti Bersama Lebaran untuk terus memacu pelayanan publik kepada masyarakat.

“Mengingatkan kembali atensi Bapak Menteri. Pertama, mari kita kembali bekerja agar perhatian dan prioritas utama diselesaikan sesuai jadwal. Kedua, perkuat sinergi dan kolaborasi sehingga semakin cepat dalam penyelesaian target dan program. Ketiga, tingkatkan kedisiplinan. Setelah cuti ASN Kemenkumham harus lebih semangat untuk melaksanakan tugas dan berikan pelayanan kepada masyarakat”, tegasnya pada Rabu 10 Mei 2023

Salah satu contohnya adalah sinergitas Lapas Kelas IIB Ketapang dengan Polres Ketapang. Kakanwil memastikan akan selalu terbuka dan memfasilitasi Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pengembangan kasus narkoba yang diduga melibatkan oknum pegawai Lapas Ketapang.

“Kami akan fasilitasi dan dukung sepenuhnya apabila terdapat adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai, kami siap memberikan informasi, data, dan keterangan yang dibutuhkan dalam rangka mencari fakta dan alat bukti guna kelancaran proses penyelidikan maupun penyidikan,” ucapnya.

Baca juga: Daniel Ungkap Penanganan Bencana Melibatkan 5 Unsur, Harus Bersinergi

Dirinya juga menegaskan apabila ditemukan adanya keterlibatan dari Pegawai ataupun WBP akan dilakukan penindakan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada kompromi bagi oknum pegawai kami yang terbukti terlibat narkoba, bisa dilakukan pemecatan dan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Pria.

Komitmen ini juga sebagai tindak lanjut arahan berjenjang yang disampaikan Sekjen dan seluruh Kakanwil dalam upaya mewujudkan institusi yang bebas dari narkoba. Oleh karena itu, Kakanwil menginstruksikan para Kepala Divisi untuk terus mengingatkan jajaran ASN di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT di bawahnya agar menghindari segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Bukan hanya petugas di Lapas/Rutan, namun ini berlaku untuk semua ASN baik di Kanwil maupun UPT Imigrasi juga. Para Kepala Divisi agar melalui bindalwasnis terus mengingatkan jajaran di bawahnya untuk jauhi narkoba", tegas mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian ini.

Kakanwil Pria Wibawa juga mengingatkan untuk waspada terhadap perkembangan Kasus COVID-19 sub varian Arcturus yang masih ada disekitar kita. “Penting juga bagi ASN Kemenkumham untuk terus menjaga protokol dan menjaga Kesehatan,” pungkasnya. (*)

Sejak 2017 Hingga 2023, Pemprov Kalbar Telah Terima Transfer DBH-DR Sebesar Rp 144,15 Miliar

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved