Bangunan Ambruk

4 Fakta Bangunan Ambruk di Jl Veteran Pontianak, Tak Ada Pertanda hingga Berdiri Sejak 1987

Menurut keterangan seorang saksi, Horieh, kejadian diperkirakan sekira pukul 13.30 WIB. Horieh mengatakana tidak ada Angin Kencang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Tampak sebuah bangunan di ambruk dan sudah diberi police line oleh kepolisian, terjadi di Jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 siang. 

Edwien Raditya juga mengungkapkan setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dibebankan kewajiban atas penyelenggaraan gedung.

Ia menjelaskan, bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

"Termasuk di antaranya mal, hotel, apartemen, maupun perkantoran," ujarnya.

Guna mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dibebankan kewajiban atas penyelenggaraan gedung sebagai berikut:

1. Memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
2. Memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
3. Melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
4. Melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung;
5. Memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi; dan
6. Membongkar bangunan gedung dalam hal:
* Telah ditetapkan tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
* Berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved