Bangunan Ambruk
4 Fakta Bangunan Ambruk di Jl Veteran Pontianak, Tak Ada Pertanda hingga Berdiri Sejak 1987
Menurut keterangan seorang saksi, Horieh, kejadian diperkirakan sekira pukul 13.30 WIB. Horieh mengatakana tidak ada Angin Kencang.
"Untuk 2 bangunan di sebelahnya akan kita berikan surat agar membongkar bangunan, karena kondisinya juga sudah tidak layak. Bangunan dibiarkan kosong dan tidak terpelihara oleh pemilik, atapnya sebagian sudah hilang atau bocor," pungkasnya.
• Ruko 3 Lantai di Jl Veteran Ambruk, PUPR Kota Pontianak Ungkap 6 Kewajiban Pemilik Bangunan
Berdiri Sejak 1987

Terpisah Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak, Edwien Raditya, mengungkapkan bangunan yang ambruk tersebut sudah berdiri sejak tahun 1987.
"Sedikit informasi tentang bangunan, data di arsip IMB bangunan didirikan tahun 1987, jadi sudah berumur sekitar 36 tahun. Kondisi bangunan, karena kosong banyak bagian yang rusak ataupun hilang," ujarnya.
"Karena bangunan dibiarkan kosong oleh pemilik dan tidak terpelihara, memungkinkan orang lain masuk dan ini yang membuat bangunan cepat rusak/roboh,"
Edwien melanjutkan, secara kasat mata tampilan bangunan yang roboh ini selintas memang terlihat masih bagus dan kuat. Sehingga pihaknya pun belum pernah datang langsung untuk melakukan pengecekan terhadap bangunan ini.
"Memang kelihatan tampilan bangunan sepertinya masih bagus karena ada perubahan pada bangunan dari wajah asli/ bangunan awal," ucapnya.
"Kita melihat selintas bangunan ini dari jalan nampak masih bagus tampilannya, sehingga kita tidak melakukan pengecekan terhadap bangunan tersebut," sambungnya.
Oleh karenanya lah, kata Edwien, pihaknya pun tidak mengetahui secara pasti bagaimana sebenarnya kondisi di dalam bangunan tersebut.
"Ternyata di bangunannya kosong dan beberapa bagian bangunan ada yang rusak dan hilang," tuturnya.
Ia pun menegaskan, agar para pemilik properti di Kota Pontianak ini bertanggungjawab terhadap kualitas bangunan yang dimilikinya masing-masing.
"Seharusnya pemilik bangunan yang memiliki properti yang harus bertanggungjawab terhadap kualitas bangunan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain disekitarnya," pungkasnya.
• Saksi Ungkap Bangunan Tiba-tiba Ambruk Tanpa Ada Angin atau Hujan
Lebih lanjut Edwien mengungkapkan, bahwa pihaknya rutin melakukan pengecekan terhadap bangunan-bangunan tua di Kota Pontianak ini, baik pada aset milik pemkot maupun swasta. Namun dalam hal ini, pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas mengawasi dan meminta para pemilik untuk melakukan renovasi, khususnya terhadap bangunan-bangunan milik swasta.
"Beberapa bangunan tua sering kita melakukan pengecekan terutama yang berlokasi di sekitar waterfront. Terutama yang aset milik pemerintah kota, seperti di eks Pasar Keladi, dan ruko di Parit Pekong, Jl Sultan Muhammad dan beberapa ruko tua disekitarnya," ujarnya.
"Beberapa bangunan tua milik swasta terutama di pinggiran Sungai Kapuas sudah kita awasi dan kita minta dilakukan pemotongan sesuai dengan Peraturan Walikota tentang Garis Sempadan Sungai. Ada beberapa puluh bangunan dipotong dan diminta merenovasi atau meningkatkan kualitas bangunan karena usia bangunan sudah cukup tua," sambungnya.
Pemkot Pontianak Akan Surati 2 Bangunan Tua di Samping Ruko Ambruk di Jl Veteran soal Pembongkaran |
![]() |
---|
Ruko 3 Lantai di Jl Veteran Pontianak Roboh, Begini Kata Dosen Teknik Sipil Untan soal Pembangunan |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Minta Insiden Robohnya Bangunan di Jl Veteran Jadi Evaluasi Pemkot |
![]() |
---|
Ruko 3 Lantai di Jl Veteran Ambruk, Wako Edi Kamtono Akan Surati 2 Bangunan Tua Disebelahnya |
![]() |
---|
PUPR Pontianak Ungkap Bangunan yang Ambruk di Jl Veteran Berdiri Sejak 1987 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.