Info Stimulus

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52, Cek Pelatihan Prakerja 2023 dan Insentif yang Diterima!

Tahun 2023  standar minimal waktu Pelatihan menjadi 15 jam dilakukan dengan 3 metode, Sementara dikabarkan insentif mengalami menjadi Rp 4,2 juta.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Program Kartu Prakerja ada 15 Jam Pelatihan-Berikut informasi Pelatihan Kartu Prakerja tahun 2023 dan informasi syarat beserta cara pendaftaran gelombang 52. 

- Ilmu lebih banyak

- Pemahaman atas materi menjadi lebih dalam

- Lebih banyak hal bersifat praktik yang bisa dilakukan

- Membangun kebiasaan atau habit belajar.

Minimal jumlah jam pelatihan menjadi 15 jam tersebut ditetapkan untuk membantu peserta Kartu Prakerja mendapatkan kompetensi yang praktis. 

Selain itu juga berguna untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing peserta Kartu Prakerja di pasar kerja.

Selanjutnya mengenai insentif Kartu Prakerja tahun 2023 diketahui akan mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp 4,2 juta rupiah dengan penjelasan sebagai berikut dirangkum dari situs prakerja.go.id

Adapun rincian Rp 4,2 juta yang akan diterima masing-masing program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Lolos Seleksi Gelombang Kartu Prakerja Tahun 2023 Namun Gagal Ikut Pelatihan Kerja, Ini Penyebabnya!

Selanjutnya apabila pembukaan gelombang 52 sudah berlangsung maka para calon peserta dapat mendaftar secara online dengan beberapa syarat dan cara berikut: 

Sebelum mendaftar kartu prakerja gelombang 52, simak persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini :

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Begini Cara Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja Klik Dashboard.prakerja.go.id

Lebih lanjut, untuk cara pendaftaran kartu Prakerja gelombang 52 adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved