Sekda Pontianak Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL
Sekda Kota Pontianak Mulyadi menyampaikan dirinya dperiksa sebagai saksi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak memeriksa Sekretaris Daerah Pontianak Mulyadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pembangunan instalasi pengolahan air limbah (Ipal) Lindi TPA Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020.
Mulyadi diperiksa Kejaksaan Negeri Pontianak sekira 3 jam sejak pukul 14.00 hingga pukul 16.30 WIB.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pontianak Hary Wibowo menyampaikan pemeriksaan terhadap Mulyadi sebagai saksi .
Dalam kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 3 miliar.
"Secara garis besar, intinya kita mintai keterangan terkait penganggaran, karena Sekda selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), maka kita konfirmasi Sekda terkait itu," ujarnya.
Baca juga: 600 Siswa SD/MI se-Pontianak Tenggara Khataman Al Quran, Edi Kamtono Beri Pesan Penting
Pada kasus ini Kejaksaan Negeri Pontianak telah menetapkan 5 tersangka, 4 pihak swasta selaku pelaksana dan 1 merupakan ASN mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak berinisial TB.
Hingga saat ini, tersangka TB dikatakan Hary masih belum dilakukan penahanan, karena pihak Kejaksaan masih melakukan perlengkapan bahan penyidikan untuk menahan tersangka
Sementara Sekda Kota Pontianak Mulyadi menyampaikan dirinya selalu ketua TAPD, oleh sebab itu dirinya dimintai sebagai saksi atas kasus ini.
"Dalam hal yang DLK pengelolaan air lindih, karena saya selaku ketua TAPD, saya dimintai keterangan saksi," ujarnya.
Mulyadi menyampaikan tersangka TB yang merupakan mantan Kepala Dinas LH Pontianak saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak.
Namun yang bersangkutan saat ini sedang cuti, sehingga posisinya diisi sementara oleh Plt.
"Sekarang belum non job, karena belum ada surat penahanan, masih kadis, yang bersangkutan masih cuti sehingga diganti Plt,"katanya.
Kepada seluruh Dinas di kota Pontianak ia berharap seluruh SKPD untuk melaksanakan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku, harus taat dan patuh terhadap asas yang ditetapkan.
Dalam sebuah program harus sesuai antara anggaran dan penyusunan dan hasil di lapangan. (*)
• Butuh SKKJ dan SKBN, Antrean Bacaleg Menumpuk di UPT Sungai Bangkong Pontianak
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Tanggapi Karhutla di Kalbar. Agus Sutomo: Hentikan Deforestasi! |
![]() |
---|
Kerusakan Rumah Akibat Helikopter Waterbombing di Kubu Raya, Diselesaikan secara Kekeluargaan |
![]() |
---|
MK Resmi Keluarkan Putusan Beri Tambahan Kemewanangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
FAKTA Baru Sindikat Jual Bayi Pontianak, Harga Per Bayi Ternyata Rp 254 Juta hingga Modus Adopsi |
![]() |
---|
Gapki Kalbar Ungkap Upaya Preventif Perusahaan Sawit Hadapi Ancaman Karhutla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.