Public Service

Memahami Cara Bayar Pajak Untuk Memperpanjang STNK Dengan Aplikasi SIGNAL

Pembayaan Pajak kendaraan bermotor saat ini dapat memanfaatkan layanan Digital berbasis aplikasi.  

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Layanan Digital Pembayaran Pajak kendaraan-Berikut memahami cara membayar Pajak kendaraan untuk perpanjangan masa berlaku STNK secara online dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. 

6. Verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Apa Syarat dan Langkah Mengganti Jika STNK Kendaraan Hilang? Berikut Ulasan dan Biayanya!

Setelah melakukan registrasi, perlu untuk mendaftarkan atau memasukan data kendaraan, caranya sebagai berikut:

- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;

- Pilih kendaraan atas nama sendiri;

- Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;

- Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;

- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;

Sebagai informasi bahwa untuk  perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Cara Cek Berkas Pembayaran Pajak dan STNK Via Aplikasi SIGNAL Khusus E-TBPKP Dan Pengesahan E-KD!

Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara nontunai, metode Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Melalui aplikasi SIGNAL ke seluruh Bank Daerah sudah terhubung melalui sistem payment gateway/switching dengan beberapa kanal pembayaran di Bank Himbara, Semoga membantu urusan pembayaran pajak kendaraan anda. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved