Polisi Tangkap Oknum Tenaga Honorer BPBD Ketapang Kasus Pencurian Rumah Warga
Keesokan harinya, Senin 1 Mei sekitar pukul 08.30 pelapor mendapat kabar telah terjadi pencurian yang pelakunya sudah diamankan warga setempat.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang mengamankan seorang oknum tenaga honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ketapang berinisial KU (29) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik warga.
Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasi Humas Polres Ketapang AKP Junaidi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian berinisial KU.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa kehilangan sejumlah barang.
"Tersangka diamankan pada Senin 1 Mei sekitar pukul 09.00 pagi," kata Junaidi, Rabu 3 Mei 2023.
Junaidi menceritakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan kehilangan sejumlah barang yang dialami korban bernama Rika di rumah kontrakannya di Jalan S Parman, Gang Sawi, Kelurahan Sukaharja.
"Kejadian bermula pada Minggu 30 April sekitar pukul 18.30 Wib. Pelapor pergi meninggalkan rumah kontrakannya menuju ke rumah orangtuanya," terangnya.
Baca juga: Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Ini Pesan Kapolres Ketapang Kepada Personelnya
Keesokan harinya, Senin 1 Mei sekitar pukul 08.30 pelapor mendapat kabar telah terjadi pencurian yang pelakunya sudah diamankan warga setempat.
Mendapat kabar tersebut, lanjut Junaidi, pelapor pulang ke rumah dan mengecek kondisi rumah yang ternyata kehilangan satu unit handphone serta uang sebesar Rp 400 ribu.
Junaidi menambahkan, usai mendapat laporan, pihaknya langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti dan sebuah senjata tajam berupa pisau di dalam jok sepeda motornya.
"Tersangka ini sebelumnya juga sudah ada pengaduan dan pernah diamankan warga tapi diselesaikan secara kekeluargaan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Ketapang Yunifar mengaku menyerahkan persoalan yang melibatkan bawahannya itu untuk diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
"Intinya kita serahkan ke penegak hukum untuk proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (*)
Baca juga: Buka Kegiatan Salawat 41 Malam Jamiyyah Tombo Ati, Wabup Ketapang : Kegiatan yang Memberikan Berkah
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kegiatan Sekolah Berujung Duka, Tiga Pelajar MTs Ketapang Terseret Arus di Pantai Anjir |
![]() |
---|
LANGGAR Peringatan Guru, 3 Murid MTs 2 Ketapang Ditelan Arus: Taufik dan Kefin Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
APLIKASI Resmi untuk Trading Saham dan Crypto Lengkap Cara Daftar Akun Ajaib Masukan Kode Referral |
![]() |
---|
Kapolres Ketapang Terima Kunjungan Tokoh Agama, Pererat Sinergitas dan Kemitraan |
![]() |
---|
Kabagren Polres Ketapang dan Kasat Narkoba Gelar Ngopi Bareng Bersama Satgas Kampung Bebas Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.