Kalender 2023

Kalender 2023 Jadwal dan Persyaratan Caleg DPR Pemilu 2024, Dibuka Sampai 14 Mei 2023!

Simak syarat pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR/DPRD untuk Pemilu 2024 mendatang.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Kalender Politik Tahapan Pemilu 2024-Berikut syarat dan jadwal pencalonan bakal calon legislatif (Caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024. 

10. Terdaftar sebagai pemilih;

11. Bersedia bekerja penuh waktu;

12. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

13. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuang perundang-undangan;

13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

14. Menjadi anggota parpol peserta Pemilu;

15. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan;

16. Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved