Kalender 2023

Kalender 2023 Jadwal dan Persyaratan Caleg DPR Pemilu 2024, Dibuka Sampai 14 Mei 2023!

Simak syarat pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR/DPRD untuk Pemilu 2024 mendatang.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Kalender Politik Tahapan Pemilu 2024-Berikut syarat dan jadwal pencalonan bakal calon legislatif (Caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024. 

- Hari/tanggal: Minggu, 14 Mei Kalender 2023

- Waktu: Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

Syarat Caleg DPR/DPRD

Selain dokumen yang harus dipersiapkan oleh parpol, Caleg DPR/DPRD juga harus memenuhi persyaratan jika ingin mendaftar sebagai wakil rakyat.

Syarat Caleg DPR/DPRD sendiri diatur dalam Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tiga Hari Pembukaan Bakal Caleg Pemilu 2024, Parpol di Kapuas Hulu Masih Enggan Datang ke KPU

Berikut ini syarat Caleg DPR/DPRD, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (MK):

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Telah berumur 21 tahun atau lebih;

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

4. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan RI;

5. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

6. Berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MA Kejuruan, atau sederajat;

7. Setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidanal

9. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved