Lokal Memilih

Tiga Hari Pembukaan Bakal Caleg Pemilu 2024, Parpol di Kapuas Hulu Masih Enggan Datang ke KPU

"Kita tunggu kedatangan partai politik yang ingin mendaftar, karena waktu atau masa pendaftaran tersebut masih banyak atau lama," ujarnya

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN TIMUR
Logo KPU RI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Sudah hari ke 3 (tiga) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD dalam Pemilu serentak tahun 2024 wilayah Kapuas Hulu, belum ada satupun Partai Politik mendaftarkan kadernya ke KPU.

Komisioner KPU Kabupaten Kapuas Hulu, M. Yusuf menyatakan, KPU mulai buka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD pemilu serentak tahun 2024 di Kapuas Hulu sejak tanggal 1-14 Mei 2023.

"Kita tunggu kedatangan partai politik yang ingin mendaftar, karena waktu atau masa pendaftaran tersebut masih banyak atau lama," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 3 Mei 2023.

Sedangkan pengajuan calon anggota DPRD tersebut dengan ketentuan surat pengajuan menggunakan formulir model B- Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Daftar bakal calon menggunakan formulir model 8-, terus daftar bakal calon disertai foto diri terbaru, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan baka calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik, peserta Pemilu, dan Sekretaris Jenderal parpol yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Baca juga: Maju Pileg DPRD Kalbar, Ketua Partai Gelora Pontianak Sebut Pentingnya Tim yang Solid

Kemudian dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Sedangkan dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan, isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap, maka tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon.

KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik pada kepengurusan tingkat Kabupaten, dan dimana partai politik masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan hari terakhir. (*)

Baca juga: Anggota Komisi IV DPR RI Maria Lestari Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Kelompok Tani Mempawah

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved