Public Service

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Dinonaktifkan, Inilah Penyebab BPJS Non-Aktif!

Untuk terus mendapatkan manfaatnya, masyarakat diwajibkan membuat akun, membayarkan iuran sesuai golongan, dan menjaganya tetap aktif.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Kartu BPJS Kesehatan-Simak beberapa penyebab Kartu BPJS Kesehatan non aktif dan cara mengaktikan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu BPJS Kesehatan adalah satu diantara Jaminan Sosial yang diberikan pemerintah pada rakyat Indonesia.

Untuk terus mendapatkan manfaatnya, masyarakat diwajibkan membuat akun, membayarkan iuran sesuai golongan, dan menjaganya tetap aktif.

Tapi jika sudah tidak aktif, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali? Terdapat prosedur yang bisa ditempuh untuk urusan ini. Hal ini tertera pada Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8. 

Selain itu apabila JKN KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.

Namun Anda tidak perlu khawatir, sebab cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan sangat mudah dilakukan.

Simak baik-baik dalam artikel ini untuk cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif.

Tahapan Mencetak Kembali Secara Online Apabila BPJS Kesehatan Hilang Bahkan Rusak, Begini Caranya!

Berikut beberapa penyebab BPJS Kesehatan jadi Non Aktif, Dikutip dari Kompas.com

1. Menunggak Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Seperti yang diketahui, fasilitas BPJS Kesehatan dibuat oleh pemerintah agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan.

Hal ini akan sangat membantu, apalagi ketika mengetahui bahwa biaya kesehatan tidaklah murah. Namun, jaminan kesehatan ini tentunya tidak dapat diberikan secara cuma-cuma.

Pengguna BPJS Kesehatan harus tetap membayar iuran bulanan, meski biayanya tidak seberapa.

Karena pemakaian BPJS Kesehatan ini tidak rutin, maka seringkali pembayaran iurannya terlupakan.

Atau mungkin saja saat itu kamu belum sanggup untuk membayar iurannya yang menyebabkan pembayaran tertunda.

Namun, jika ternyata iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu:

- Jika kamu merupakan ter-tanggung dari perusahaan tempatmu bekerja, tanyakan pada staf HR atau yang mengurus BPJS Kesehatan mengenai status BPJS Kesehatan yang kamu miliki.

- Jika pembayaran dilakukan secara mandiri, kamu dapat melihat riwayat transaksi.

Saldo Iuran KIS BPJS Kesehatan yang Tidak Terpakai Bisa Digunakan Untuk Apa? Ini Penjelasannya!

2. Tertanggung Berusia Sama Dengan atau Lebih dari 21 Tahun

Tak sedikit orang tua yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan anaknya. Sebab, ketika membuat akunBPJS Kesehatan, kepala keluarga dapat sekalian membuatkan untuk keluarganya, terutama anak-anaknya.

Ketika anak sudah beranjak 21 tahun, akun BPJS Kesehatan yang ditanggung kamu akan secara otomatis berubah menjadi nonaktif.

Kabar baiknya, jika anakmu masih menempuh pendidikan, BPJS Kesehatan masih dapat dibayarkan oleh orang tua hingga 25 tahun.

3. Dianggap Dapat Membayar Iuran

Terkadang status BPJS Kesehatan yang tidak aktif merupakan berita yang mengagetkan, apalagi untuk anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bisa jadi, hal ini terjadi karena secara sistem kamu dianggap dapat membayar iuran.

Artinya, berdasarkan sistem Kementerian Sosial, kamu sudah tidak lagi terdaftar untuk menerika bantuan pemerintah. Jika hal ini terjadi, kamu dapat melihat status kepesertaan dengan melihat data BPJS Kesehatan secara langsung.

Cara Merubah Alamat Tempat Tinggal Sementara Di BPJS Kesehatan Lengkap Dengan Faskes Tingkat 1

Cara Daftar atau Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan

Jika BPJS Kesehatan kamu terblokir, lakukan cara ini untuk menaktifkannya kembali.

Ketahui terlebih dahulu status kepesertaan melalui telfon ke Care Center, via Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Lapor ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen berupa kartu BPJS Kesehatan, Kartu keluarga (KK), dan KTP.

Dinas Sosial kemudian akan mengeluarkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan terdekat sebagai bentuk permohonan aktivitasi kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan PPU PN segera cek status kepesertaan kamu. Bagi yang diblokir sementara kartunya, manfaatkan program registrasi ulang ini.

Pastikan data benar-benar ter-update untuk menghindari masalah di kemudian hari. Selamat mencoba. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved