Public Service
Saldo Iuran KIS BPJS Kesehatan yang Tidak Terpakai Bisa Digunakan Untuk Apa? Ini Penjelasannya!
Didalam artikel ini dijelaskan benarkah saldo iuran KIS BPJS Kesehatan yang tidak pernah terpakai akan dicairkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sebagaian masyarakat pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang merasa tidak pernah sakit perlu mengetahui saldo di BPJS Kesehatan digunakan untuk apa saja atau apakah bisa dicairkan secara tunai.
Didalam artikel ini dijelaskan benarkah saldo iuran KIS BPJS Kesehatan yang tidak pernah terpakai akan dicairkan.
Karena, banyak masyarakat baik pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan gratis maupun berbayar yang tidak pernah sakit mempertanyakan saldo iuran yang selama ini dibayarkan.
Mereka berharap adanya pencairan saldo yang telah dibayarkan karena tidak pernah memanfaatkan kartu KIS BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang merasa tidak pernah pernah sakit, tidak pernah menggunakan kartu KIS BPJS Kesehatan mempertanyakan apakah iurannya selama ini bisa dicairkan.
Diketahui setiap peserta KIS BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulan, namun bila selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit.
• Baru Digunakan Pertama Kali! Inilah Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Dengan Mudah
Namun benarkah saldo iuran KIS BPJS Kesehatan yang tidak terpakai bisa dicairkan?
Inilah hal yang paling sering ditanyakan oleh pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang merasa tidak pernah menggunakannya.
Dengan membayar iuran bulanan setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan, baik sakit maupun tidak kepesertaan tetap berlaku.
Adapun Iuran yang tidak terpakai atau tidak di klaim akan digunakan sebagai Subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Diulas oleh kanal YouTube DIARY BANSOS, Besar iuran yang diberlakukan pekerja penerima upah PPU sebesar 5 persen dari upah, rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja sedangkan 1 persen oleh pekerja.
• Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online Lewat HP, Berikutnya Tips Mencicil Tunggakan!
Kemudian bagi pekerja bukan penerima upah atau PBPU dan bukan pekerja atau BP kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Untuk kelas 2 adalah Rp100.000 per orang per bulan , kemudian untuk kelas 3 adalah sebesar Rp35.000 per orang per bulannya.
Kesimpulannya adalah jawabannya tidak bisa dicairkan, karena mekanisme BPJS kesehatan adalah gotong royong.
Jadi meskipun masyarakat memiliki kartu KIS BPJS Kesehatan baik yang gratis dari pemerintah maupun yang berbayar, jika memang tidak pernah sakit maka iuran harus tetap berjalan.
Untuk iuran KIS BPJS Kesehatan gratis itu artinya pembayaran iuran dilakukan oleh pemerintah.
Sehingga bagi yang tidak pernah sakit, maka iurannya akan digunakan untuk subsidi silang bagi peserta lain yang sakit.
Itulah informasi terkait pertanyaan mengenai benarkah saldo iuran KIS BPJS Kesehatan bisa dicairkan. Semoga membantu. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.