Public Service
Bagaimana Aturan Pergantian Masa Berlaku Dokumen E-KTP Jadi Seumur Hidup? Ini Syarat dan Caranya!
Adapun e-KTP merupakan adalah kartu identitas yang diterbitkan oleh Disdukcapil untuk masyarakat yang memenuhi syarat utama yaitu 17 tahun.
* Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
* Surat keterangan dari pemuka agama jika ingin mengubah data agama.
• Cara Cetak Ulang E-KTP Jika Rusak Langsung atau Online Dilengkapi Dengan Proses dan Persyaratannya!
Jika semua persyaratan telah dipenuhi maka ikuti cara berikut:
- Datang ke Disdukcapil setempat atau Mall Pelayanan Publik atau UPTD kecamatan.
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan pengubahan data masing-masing.
- Setelah itu, serahkan semua dokumen kepada petugas Disdukcapil atau UPTD kecamatan atau Mal Pelayanan Publik.
- Lalu, petugasnya akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP elektronik yang sudah jadi.
- Lanjut, warga bisa tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP elektronik yang baru.
- Setelah menunggu, lalu bawa e-KTP elektronik lama dan Kartu Kelurga untuk pengambilan e-KTP elektronik yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Demikian tadi aturan untuk memperpanjang masa berlaku e-KTP beserta syarat dan caranya, Selamat mencoba. (*)
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.