Public Service

Bagaimana Aturan Pergantian Masa Berlaku Dokumen E-KTP Jadi Seumur Hidup? Ini Syarat dan Caranya!

Adapun e-KTP merupakan adalah kartu identitas yang diterbitkan oleh Disdukcapil untuk masyarakat yang memenuhi syarat utama yaitu 17 tahun.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Contoh dokumen E-KTP-Berikut aturan pembaharuan masa berlaku pada dokumen e-KTP dilengkapi dengan syarat dan cara pengurusannya dikantor Disdukcapil. 

* Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.

* Surat keterangan dari pemuka agama jika ingin mengubah data agama.

Cara Cetak Ulang E-KTP Jika Rusak Langsung atau Online Dilengkapi Dengan Proses dan Persyaratannya!

Jika semua persyaratan telah dipenuhi maka ikuti cara berikut: 

- Datang ke Disdukcapil setempat atau Mall Pelayanan Publik atau UPTD kecamatan.

- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan pengubahan data masing-masing.

- Setelah itu, serahkan semua dokumen kepada petugas Disdukcapil atau UPTD kecamatan atau Mal Pelayanan Publik.

- Lalu, petugasnya akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP elektronik yang sudah jadi.

-  Lanjut, warga bisa tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP elektronik yang baru.

- Setelah menunggu, lalu bawa e-KTP elektronik lama dan Kartu Kelurga untuk pengambilan e-KTP elektronik yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikian tadi aturan untuk memperpanjang masa berlaku e-KTP beserta syarat dan caranya, Selamat mencoba. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved