Gaji Pokok PNS TNI Polri Disebut Naik 7 Persen Kini Ramai Disorot
Pasalnya, sebuah unggahan yang menyebut Gaji PNS akan naik hingga 7 persen di tahun 2023, beredar di media sosial.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besaran Gaji pokok PNS terbaru kini tengah ramai disorot publik.
Pasalnya, sebuah unggahan yang menyebut Gaji PNS akan naik hingga 7 persen di tahun 2023, beredar di media sosial.
Disebutkankan, gaji PNS tersebut naik karena akan menjelang Pemilu 2024.
Hal itu bermula dari cuitan akun Twitter ini yang menyebut Pemerintah sedang mengkaji rencana kenaikan Gaji PNS.
"Breaking News : Dikabarkan pemerintah tengah mengkaji potensi kenaikkan gaji pokok PNS, TNI, Polri sejumlah 3,3-7.0 persen pada th 2023," cuit akun tersebut.
• Viral Gaji PNS Naik Lagi, Cek Nominal Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru 2023
Disebutkan bahwa Gaji PNS, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, bakal naik sebesar Rp 3,3-7,0 persen pada tahun 2023.
Hingga Minggu 16 April 2023, cuitan berisi kabar gaji PNS akan naik pda tahun ini sudah ditayangkan sebanyak 71.000 kali.
Lantas, benarkah Gaji PNS akan naik di tahun 2023 karena akan mendekati Pemilu?
Jawaban Kemenpan-RB
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce angkat bicara soal kabar tersebut.
Ia menyampaikan, kabar bahwa Pemerintah sedang mengkaji potensi kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri sebesar 3,3-7,0 persen pada tahun 2023 adalah tidak benar.
"Tidak benar," kata Averrouce kepada Kompas.com, Minggu 16 April 2023.
Penjelasan Kemenpan-RB soal nasib ASN
Lebih lanjut, Averrouce mengatakan bahwa Pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk transformasi seluruh komponen manajemen aparatur sipil negara (ASN), bukan kenaikan gaji.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjiaan kerja (PPPK) adalah bagian dari ASN.
• Alhamdulillah! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023, Segini Nominalnya
RESMI Daftar Tunjangan Dicabut Lengkap Aturan dan Larangan Terbaru DPR RI Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
BERAPA Gaji Wakil Gubernur? Gaji Pokok Wakil Gubernur Berdasarkan Aturan Cuma Rp2,4 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Bakti Sosial Polwan Polda Kalbar Warnai Peringatan Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
BUNTUT Demonstrasi Listyo Sigit Siap Letakkan Jabatan Kapolri Jika Diminta Presiden Probowo Subianto |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Tanggapi Kenaikan Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.