Gaji Pokok PNS TNI Polri Disebut Naik 7 Persen Kini Ramai Disorot

Pasalnya, sebuah unggahan yang menyebut Gaji PNS akan naik hingga 7 persen di tahun 2023, beredar di media sosial.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Gaji PNS. Gaji Pokok PNS TNI Polri Disebut Naik 7 Persen Kini Ramai Disorot. 

"Melalui Kementerian PAN-RB dan instansi terkait lainnya," kata Averrouce.

Ia menjelaskan, transformasi seluruh komponen manajemen ASN meliputi pengadaan, pengelolaan kinerja, dan pengembangan karier.

Hal lain yang turut dipertimbangkaan Pemerintah adalah pengembangan kompetensi dan termasuk sistem kesejahteraan.

"Kajian terhadap rancangan kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2022 lalu," jelas Averrouce.

"Kebijakan tersebut dicanangkan tidak hanya untuk PNS tetapi juga PPPK," lanjutnya.

Kesejahteraan ASN

Khusus untuk transformasi pada sistem kesejahteraan ASN, Pemerintah ingin mengubah sistem gaji ASN saat ini berdasarkan pangkat dan golongan.

Nantinya, sistem gaji ASN berdasarkan nilai diri seseorang yang terdiri atas kompetensi, dan pengalaman yang relevan.

Di sisi lain, sistem tersebut juga menyangkut kompetensi ASN dan dikaitkan dengan beban, resiko, serta tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan amanat UU ASN.

"Tetapi tidak serta merta menaikkan gaji PNS hingga 3,3-7,0 persen sehingga berpotensi memberatkan keuangan negara," imbuh Averrouce.

Tujuan transformasi sistem kesejahteraan ASN Averrouce membeberkan, tujuan transformasi sistem kesejahteraan supaya ASN berupaya tuntuk mengembangkan kompetensi.

Gaji dan Tunjangan Dokter Terbaru 2023 Berdasarkan Keahlian

Mereka juga diharapkan mengoptimalkan kapasitas dan meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tujuan dari agenda transformasi manajemen ASN. "Untuk menciptakan ASN professional dan berkelas dunia," tutur Averrouce.

Dalam hal ini, penyusunan kebijakan tersebut masih di tahap perumusan dan pembahasan antarkementerian.

"Selanjutnya, masih banyak tahapan yang perlu dilalui diantaranya adalah uji publik, pembahasan dengan stakeholder terkait, dan pengharmonisasian," jelas Averrouce.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved