Public Service
Bagaimana Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online? Disini Penjelasannya!
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu dari empat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program JHT menggunakan sistem tabungan bulanan.
|
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Aplikasi Jamsostek Mobile- Berikut penjelasan tentang cara mencairkan JHT online dengan aplikasi JMO beserta persyaratannya.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja jika sudah tidak bekerja.
- NPWP (Jika ada)
Untuk mencairkan dananya secara online, peserta bisa melakukanya melalui website yaitu lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Ikuti setiap syarat dan ketentuan pengajuan lapak asik untuk dapat mencairkan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh 100 persen baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56.
Nah, itu adalah tata cara pencairan saldo JHT yang dapat Anda lakukan sesuai persyaratan yang tertera secara online. Semoga bermanfaat. (*)
Tags
Public Service
BPJS Ketenagakerjaan
JHT
aplikasi
JMO
online
KTP
Kartu Keluarga
NPWP
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berita Terkait
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.