Public Service

Bagaimana Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online? Disini Penjelasannya!

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu dari empat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program JHT menggunakan sistem tabungan bulanan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Aplikasi Jamsostek Mobile- Berikut penjelasan tentang cara mencairkan JHT online dengan aplikasi JMO beserta persyaratannya. 

- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja jika sudah tidak bekerja.

- NPWP (Jika ada)

Untuk mencairkan dananya secara online, peserta bisa melakukanya melalui website yaitu lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ikuti setiap syarat dan ketentuan pengajuan lapak asik untuk dapat mencairkan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh 100 persen baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56.

Nah, itu adalah tata cara pencairan saldo JHT yang dapat Anda lakukan sesuai persyaratan yang tertera secara online. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved