Public Service
Bagaimana Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online? Disini Penjelasannya!
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu dari empat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program JHT menggunakan sistem tabungan bulanan.
1. Kunjungi website dari lapak Asik: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data pekerja berupa; Nama Lengkap sesuai KTP , NIK dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), tempat dan tanggal lahir dan nama ibu kandung.
3. Isi data pekerja tambahan seperti; Alamat domisili, desa/kota/kabupaten/kode pos, nomor hp, email, informasi bank, dan NPWP
4. Setelah itu, isi sebab klaim dan dokumen pendukung lainnya.
5. Unggah dokumen pendukung dalam format jpg,bmp,dan pdf dengan maximal ukuran 6MB;
6. Lampirkan foto KTP, Kartu peserta BPJS, keterangan pengunduran diri dan foto diri.
- Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan dihubungi melalui email untuk informasi wawancara online.
- Kemudian, wawancara akan dilaksanakan secara online.
- Setelah setiap proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.
Berikut Tata Cara Klaim Pencairan Sebesar 10 persen
Bagi peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar persen dengan beberapa syarat berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP
- Kartu keluarga (KK)
- Buku Tabungan
Public Service
BPJS Ketenagakerjaan
JHT
aplikasi
JMO
online
KTP
Kartu Keluarga
NPWP
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.