Public Service

Bagaimana Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online? Disini Penjelasannya!

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu dari empat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program JHT menggunakan sistem tabungan bulanan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Aplikasi Jamsostek Mobile- Berikut penjelasan tentang cara mencairkan JHT online dengan aplikasi JMO beserta persyaratannya. 

1. Kunjungi website dari lapak Asik: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data pekerja berupa; Nama Lengkap sesuai KTP , NIK dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), tempat dan tanggal lahir dan nama ibu kandung.

3. Isi data pekerja tambahan seperti; Alamat domisili, desa/kota/kabupaten/kode pos, nomor hp, email, informasi bank, dan NPWP

4. Setelah itu, isi sebab klaim dan dokumen pendukung lainnya.

5. Unggah dokumen pendukung dalam format jpg,bmp,dan pdf dengan maximal ukuran 6MB;

6. Lampirkan foto KTP, Kartu peserta BPJS, keterangan pengunduran diri dan foto diri.

- Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan dihubungi melalui email untuk informasi wawancara online.

- Kemudian, wawancara akan dilaksanakan secara online.

- Setelah setiap proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.

Berikut Tata Cara Klaim Pencairan Sebesar 10 persen

Bagi peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar persen dengan beberapa syarat berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- KTP

- Kartu keluarga (KK)

- Buku Tabungan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved