Public Service

Bagaimana Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online? Disini Penjelasannya!

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu dari empat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program JHT menggunakan sistem tabungan bulanan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Aplikasi Jamsostek Mobile- Berikut penjelasan tentang cara mencairkan JHT online dengan aplikasi JMO beserta persyaratannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Temukan informasi bagaimana cara klaim pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu dari empat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program JHT menggunakan sistem tabungan bulanan.

Sebelum mengulas cara klaim pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online perlu diketahui bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan.

Pembayaran itu ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat tetap.

Namun bagaimana cara klaim pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen hingga 30 persen?

Cek Kembali Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Selain Sebagai Jaminan Hari Tua!

Bagaimana Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Perusahaan secara otomatis memotong gaji karyawan setiap bulan untuk disetorkan ke program JHT ini.

Peserta JHT adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja minimala 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran setiap bulan.

Oleh karena itu sangat penting mengetahui bagaimana tata cara klaim pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen hingga 30 persen terbaru berikut ini.

Dikutip Tribunpontianak dari Kompas.com, Menurut Menaker Ida Fauziyah secara resmi menekan perubahan aturan mengenai klaim pencairan dana JHT.

Berdasarkan Permenaker No.2 Tahun 2022, mengenai tata cara dan syarat pembayaran manfaat JHT.

Dalam peraturan tersebut, di pasal 3 disebutkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diberikan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun, mengundurkan diri atau terkena PHK.

Untuk bisa melakukan pencairan saldo JHT, peserta harus menyediakan dokumen kla JHT terlebih dahulu.

Setiap klaim pencairan pun berbeda-beda, tergantung alasan mengapa JHT tersebut dicairkan.

Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun Dari BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi JMO dan Website!

Tata Cara Pencairan Saldo JHT Secara Online:

1. Kunjungi website dari lapak Asik: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data pekerja berupa; Nama Lengkap sesuai KTP , NIK dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), tempat dan tanggal lahir dan nama ibu kandung.

3. Isi data pekerja tambahan seperti; Alamat domisili, desa/kota/kabupaten/kode pos, nomor hp, email, informasi bank, dan NPWP

4. Setelah itu, isi sebab klaim dan dokumen pendukung lainnya.

5. Unggah dokumen pendukung dalam format jpg,bmp,dan pdf dengan maximal ukuran 6MB;

6. Lampirkan foto KTP, Kartu peserta BPJS, keterangan pengunduran diri dan foto diri.

- Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan dihubungi melalui email untuk informasi wawancara online.

- Kemudian, wawancara akan dilaksanakan secara online.

- Setelah setiap proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.

Berikut Tata Cara Klaim Pencairan Sebesar 10 persen

Bagi peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar persen dengan beberapa syarat berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- KTP

- Kartu keluarga (KK)

- Buku Tabungan

- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja jika sudah tidak bekerja.

- NPWP (Jika ada)

Untuk mencairkan dananya secara online, peserta bisa melakukanya melalui website yaitu lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ikuti setiap syarat dan ketentuan pengajuan lapak asik untuk dapat mencairkan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh 100 persen baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56.

Nah, itu adalah tata cara pencairan saldo JHT yang dapat Anda lakukan sesuai persyaratan yang tertera secara online. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved