Info Stimulus

Apa Saja Syarat yang Perlu Dibawa Saat Akan Mencairkan Bansos Tahun 2023 Jika Diambil Lewat Pos?

Adapun Bansos PKH dan BPNT ini akan diberikan kepada masyarakat yang yang termasuk kedalam keluarga penerima manfaat (KPM) untuk tahap kedua. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Simak syarat pengambilan Bansos tahap 2 tahun 2023 jika diambil di Kantor Pos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut artikel yang mengulas apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh KPM pada saat akan mengambil Bansos jika pencairannya dilakukan  melalui Kantor Pos

Adapun Bansos PKH dan BPNT ini akan diberikan kepada masyarakat yang yang termasuk kedalam keluarga penerima manfaat (KPM) untuk tahap kedua. 

Pencairan Bansos tahap 2 sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kemensos

Kemensos sendiri telah memastikan bahwa bantuan tersebut akan diberikan pada sejumlah KPM yang telah terdaftar serta mempersiapkan persyaratan untuk mengambil Bansos tersebut jika jadwal pencairan tiba. 

Disebutkan bahwa target penerima bantuan PKH dan BPNT tahun 2023 sendiri mencapai 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). 

Cek Informasi Terbaru Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap Dua Segera Dilakukan Setelah Lebaran

Bansos itu akan dicairkan dalam empat tahap dan tahap pertamanya dijadwalkan akan cair di bulan  Januari hingga Maret, bantuan tahap kedua akan dicairkan pada bulan April, Mei dan Juni.

Adapun sejumlah berkas yang nantinya akan menjadi syarat pengambilan bantuan di antara lain

1. Siapkan KTP.

Para KPM harus menyiapkan kartu tanda pengenal seperti KTP dalam bentuk asli.

2. Surat undangan dari PT Pos Indonesia

Surat ini akan diberikan oleh pihak PT Pos Indonesia untuk para KPM melalui desanya masing- masing.

Namun jangan khawatir, bagi para KPM yang tidak mendapat pendistribusian surat undangan ini tetap bisa mencairkan bantuan dengan catatan nama KPM masih tercantum data bayar pencairan bantuan. 

3. Membawa Kartu Keluarga atau KK. 

Kartu Keluarga ini merupakan berkas tambahan yang harus dibawa jika KPM tidak bisa hadir atau berhalangan dan pengambilan bantuannya diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercatat dalam kartu keluarga.

Sebelum Anda mencairan bantuan tersebut, anda harus memastikan bahwa anda terdaftar dalam data penerima bantuan .

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved