Alasan Pemerintah Ubah Jadwal Jam Masuk Kerja PNS Terbaru 2023

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS Indonesia. Alasan Pemerintah Ubah Jadwal Jam Kerja PNS Terbaru 2023. 

"Kalau Jateng soal kedisiplinannya enggak ada tandingannya.

Karena kalau presensi kita sudah terbaca pakai aplikasi, jejak digital dia sangat terlihat.

PNS Kini Makin Manja di Perpres Terbaru 2023, Boleh Tidak Ngantor Asal Kerja

Kelihatan siapa yang kekurangan jam kerja nanti dihitung nanti dilaporkan semua di SKPD," tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga mendukung para orangtua berstatus ASN agar bisa mengantar anak berangkat ke sekolah dengan meluncurkan Program Flexi Time.

Flexi Time merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada ASN yang memerlukan waktu untuk mengantar anaknya ke sekolah pada pagi hari.

"Jadi kalau pagi mau mengantar anak dulu boleh. Nanti waktu mengantar anak yang mengurangi jam kerjanya bisa ditambah di akhir jam kerjanya, di ujung kerjanya sebelum pulang," kata Ganjar saat menghadiri Perayaan Hari Anak, 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved