Breaking News

DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan

Gaji pokok seorang kepala dinas berkisar antara Rp 3,04 juta hingga Rp 5,90 juta per bulan, tergantung golongan, yakni dari IVa hingga IVe.

Tayang:
Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
GAJI KEPALA DINAS - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Kamis 28 Agustus 2025. Fantastis gaji kepala dinas di tingkat provinsi bisa mencapai Rp60 juta perbulan bersama tunjangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - kepala dinas provinsi, sebagai pejabat eselon II, secara rutin menerima penghasilan yang cukup signifikan setiap bulannya.

Selain gaji pokok PNS, mereka juga mendapatkan beragam tunjangan dari kinerja hingga tunjangan keluarga dan jabatan yang membuat kompensasi keseluruhan cukup menarik.

Gaji pokok seorang kepala dinas berkisar antara Rp 3,04 juta hingga Rp 5,90 juta per bulan, tergantung golongan, yakni dari IVa hingga IVe.

Namun total penghasilan seorang eselon II jauh lebih tinggi jika ditambah tunjangan kinerja yang nilainya bisa mencapai Rp 60–63 juta per bulan, bergantung pada instansi dan beban kerja.

Gaji pokok kepala dinas dan pejabat eselon II sebagai PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: Update Gaji Anggota DPRD Provinsi Sekarang Kisaran Rp3 Juta Perbulan Tapi Tunjangan Fantastis

Sebagai contoh melansir dari pemberitaan Kompas.com dengan judul "Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas dan Pejabat Eselon II di Jakarta yang Ditolak Ratusan PNS Pemprov DKI" take home pay seorang kepala dinas bisa mencapai Rp 63.450.000.

Penghasilan seorang kepala dinas provinsi mencerminkan tanggung jawab besar dan beban kerja tinggi.

Dengan beragam tunjangan terutama tunjangan kinerja yang menjadi komponen signifikan take home pay mereka mencerminkan peran strategis dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Baca juga: UPDATE Gaji Eselon IV Sekarang, Tunjangan Fantastis dan Gaji Pokok Pegawai Eselon IV Rp 3-6 juta

Berikut pembagian gaji pokok di Golongan IV PNS:

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berdasarkan estimasi total penghasilan seorang kepala dinas (eselon II) di provinsi berdasarkan berbagai sumber:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved