Alasan Pemerintah Ubah Jadwal Jam Masuk Kerja PNS Terbaru 2023
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - terungkap alasan pemerintah sengaja merivis aturan jam kerja PNS terbaru tahun 2023.
Baru-baru ini pemerintah merubah pola kerja PNS.
Kini Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Jawa Tengah (Jateng) mendukung adanya aturan jam kerja ASN yang lebih fleksibel.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN yang terbit pada 12 April 2023 lalu.
"Intinya tetap 8 jam. Tapi ASN itu bisa masuk jam 8 tapi pulangnya mundur. Kalau dia masuknya jam 8 otomatis pulangnya jam setengah 5. Kalau masuknya jam 7 ya menyesuaikan," kata Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh, Senin 17 April 2023.
• CATAT Larangan PNS Selama Lebaran Idul Fitri 2023
Pihaknya menjelaskan dalam aturan tersebut, pegawai ASN dapat bekerja lebih fleksibel dari segi tempat dan waktu.
Dengan begitu ASN tidak harus berangkat dinas pukul 07.00 WIB dan bisa meluangkan waktu mengantar anak sekolah sebelum berangkat kerja untuk membangun kedekatan keluarga.
"Saya mendukung, pertama kami mengakui bahwa hubungan anak dengan orangtua kalau jam 07.00 WIB berangkat pulangnya 15.30 WIB itu kedekatannya kurang. Karena anak-anak butuh diantar sekolah oleh orangtuanya," ucapnya.
Menurutnya, meskipun sibuk bekerja untuk negara, ASN sebagai orangtua tetap perlu hadir dan mengambil peran langsung dalam pengasuhan anak.
"Kalau anak diantar akan merasa bangga. Kalau misalkan pagi dia berangkat antar anaknya dulu terus kemudian baru ke kantor jam setengah 8 bisa."
"Tapi dia harus menambah waktu (pulangnya mundur)," lanjutnya.
Kepedulian sederhana terhadap keluarga, salah satunya dengan mengantar anak ke sekolah sebelum berangkat kerja dinilai penting untuk tumbuh kebang anak.
"Psikis anak kalau diantar orang tua akan lebih bagus. Maka pada bapak/ibu muda bisa mengantarkan anaknya sekolah dulu, utamanya yang masih SD itu dianter," ungkapnya.
Meskipun lebih fleksibel, BKD Jateng meminta ASN di lingkungan Pemprov Jateng untuk tidak menyepelekan kemudahan yang diberikan.
Para ASN harus tetap menjaga integeritas, profesionalitas, dan kedisiplinan.
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di DPRD Kalbar Ricuh, Ketua BEM Polnep Jadi Korban Kekerasan hingga 5 Polisi Terluka |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Skema Baru Kemenag Dihapus jadi Kementerian ke-49 BP Haji dan Umrah hingga Skenario Pemindahan ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.