PNS Kini Makin Manja di Perpres Terbaru 2023, Boleh Tidak Ngantor Asal Kerja
Aturan kerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini semakin dimanjakan dengan adanya peraturan presiden atau Perpres terbaru 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan kerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini semakin dimanjakan dengan adanya peraturan presiden atau Perpres terbaru 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Melalui perpres ini, Presiden memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara atau ASN untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu.
Seperti tertulis di Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan, "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel."
Sementara pada Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut berbunyi, "Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu."
• Libur Resmi PNS Mulai 19 sampai 25 April 2023 dan Sanksi Bagi yang Nambah Cuti Lebaran
Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri.
Kendati demikian, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.
Jumlah jam kerja pegawai ASN turut diatur dalam Pasal 4, yakni seorang ASN mesti bekerja selama 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat.
Pada Pasal 4 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat."
Perpres ini menyebutkan bahwa jam istirahat dimaksud sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.
Perpres ini turut mengatur pengaturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadhan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.
Perpres ini juga mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Hermanus Dorong Optimalisasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kota Singkawang |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
KRONOLOGI 2 ABK Tewas di Lambung Kapal Sinar Kota Besi III Dermaga Desa Kawat Tayan Hilir Sanggau |
![]() |
---|
Dua ABK Tewas Diduga Akibat Kecelakaan Kerja di Lambung Kapal Ponton di Tayan Hilir Sanggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.