Cara Mengganti Foto KTP, Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan Berikut Syaratnya
Di dalam KTP elektronik, tertera identitas diri seseorang yang dilengkapi dengan adanya foto wajah di bagian kanan atas di samping data identitas prib
Penggantian foto hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil dengan alat yang dimiliki oleh Dukcapil.
Selengkapnya, cara untuk melakukan penggantian Foto KTP yakni sebagai berikut.
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK.
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
- Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari.
- Petugas akan mengambil foto.
- KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
SEGINI GAJI 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbesar Capai Rp4,9 Juta |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Foto Vulgar Siswi SMA Diedit AI dan Dijual di Telegram, Trauma Menghantui Korban |
![]() |
---|
Alasan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.