Public Service

Cara dan Syarat Mengubah Data Keanggotaan Bayi di BPJS Kesehatan Untuk Menanggung Biaya Persalinan

Perubahan data dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir, mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi BPJS Kesehatan untuk Bayi didalam kandungan-Berikut cara merubah data BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru saja dilahirkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sebagaimana Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 23 Tahun 2015, bayi yang masih dalam kandungan bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Perubahan data dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir, mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan. 

Nantinya semua biaya untuk bayi tersebut selama dirawat pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara gratis.

Namun pasca kelahiran bayi tersebut orang tua memiliki waktu untuk melakukan perubahan identitas selama kurun waktu tiga bulan. 

Untuk anda ibu hamil yang berusia 7-8 bulan dan kebetulan sudah menjadi peserta BPJS mandiri dan bukan peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan, bisa secara langsung mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS.

Menurut peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015 bayi yang masih didalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh kedua orang tuanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Apakah BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Karena Tidak Bayar Iuran Dapat Diaktifkan Kembali?

Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.

Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.

Selanjutnya untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung

Untuk data No. Kartu Keluarga (KK) dari bayi yang didaftarkan sebagai peserta BPJS akan menggunakan No. Kartu Keluarga dari orang tuanya.

Bayi didalam kandungan tersebut sudah dapat dipastikan Jenis kelaminnya harus diisi sesuai dengan hasil pemeriksaan USG.

Disini anda bisa meminta bantuan surat pernyataan kepada dokter kandungan/bidan anda mengenai jenis kelamin bayi anda dari hasil USG.

Nantinya bayi tersebut akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan kepersertaan ibunya. 

Misalnya, ibu kandungnya mengambil kelas rawar kelas 1 maka bayipun juga harus mengambil kelas 1.

Perubahan identitas peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan harus segera diubah ketika usia bayi kurang dari 3 bulan.

Cara Berobat Cukup Menunjukan KTP Bagi Peserta BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Rawat Jalan dan Inap!

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved